Fakta24news.id – Pacitan, Persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Di tengah berbagai agenda pembangunan daerah, kondisi jalan kabupaten justru masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Berdasarkan data yang diberitakan sejumlah media, sekitar 51 persen dari total 1.374 kilometer jalan kabupaten di Pacitan mengalami kerusakan, mulai kategori ringan hingga berat.
Jika dihitung, angka tersebut setara dengan lebih dari 700 kilometer jalan yang masih membutuhkan penanganan. Sebuah kondisi yang patut menjadi perhatian serius, mengingat jalan merupakan infrastruktur dasar yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga sektor pariwisata.
Ironisnya, persoalan jalan rusak bukan perkara baru di Pacitan. Keluhan masyarakat mengenai jalan berlubang, permukaan bergelombang, hingga kerusakan yang membahayakan pengguna jalan berulang kali muncul di ruang publik.
Bahkan, munculnya bantuan 200 drum aspal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung perbaikan jalan kabupaten menjadi gambaran bahwa persoalan tersebut membutuhkan penanganan bersama.
Kepala Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, Edy Tambeng Widjaja, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan melalui skema gotong royong. Pemerintah provinsi menyediakan aspal, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pacitan menyiapkan material pendukung seperti batu split, pasir, serta biaya tenaga kerja.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji juga menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan diprioritaskan untuk ruas jalan kabupaten dengan tingkat kerusakan paling parah. Namun, ia mengakui bahwa 200 drum aspal belum cukup untuk menangani keseluruhan jalan yang mengalami kerusakan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Pacitan disebut telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengupayakan tambahan kuota bantuan aspal.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana strategi pembangunan infrastruktur jalan di Pacitan mampu menjawab kebutuhan masyarakat?
Sebab, jalan bukan sekadar hamparan aspal yang menghubungkan satu desa dengan desa lainnya. Jalan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi masyarakat.
Petani membutuhkan jalan untuk mengangkut hasil panen. Pedagang membutuhkan akses distribusi barang. Anak-anak sekolah membutuhkan perjalanan yang aman. Begitu pula masyarakat yang harus mengakses fasilitas kesehatan maupun pelayanan publik lainnya.
Ketika kondisi jalan mengalami kerusakan, dampaknya tidak berhenti pada ketidaknyamanan perjalanan. Biaya transportasi dapat meningkat, kendaraan lebih cepat mengalami kerusakan, distribusi barang terganggu, bahkan keselamatan pengguna jalan ikut dipertaruhkan.
Karena itu, penanganan jalan rusak semestinya tidak hanya berorientasi pada kegiatan penambalan sementara. Diperlukan perencanaan jangka panjang, pemetaan tingkat kerusakan, pengawasan kualitas konstruksi, serta penganggaran yang terukur berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Di sisi lain, keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan efisiensi anggaran tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun, kondisi tersebut juga menuntut transparansi mengenai skala prioritas, target penanganan, serta capaian perbaikan setiap tahunnya.
Angka 51 persen kerusakan jalan kabupaten memang bukan sesuatu yang patut dibanggakan. Namun, besarnya angka tersebut menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.
Jika kerusakan jalan bisa dijadikan kategori perlombaan, mungkin masyarakat akan bertanya secara satir: apakah Pacitan perlu mengajukan diri masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI)?
Tentu saja, itu bukan harapan masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan bukan penghargaan atas panjangnya jalan rusak, melainkan kepastian bahwa infrastruktur publik mendapatkan perhatian dan penanganan yang layak.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka berapa kilometer jalan yang telah diperbaiki, berapa anggaran yang telah direalisasikan, berapa ruas yang masih masuk daftar prioritas, serta kapan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan tersebut.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap kualitas pekerjaan jalan dilakukan agar kerusakan tidak terus berulang setelah proyek perbaikan selesai.
Pada akhirnya, pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya program yang diumumkan atau besarnya anggaran yang dialokasikan. Ukuran yang lebih nyata adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Masyarakat tidak membutuhkan rekor jalan rusak. Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, aman, dan nyaman dilalui.
Sebab, bagi warga Pacitan, jalan mulus bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik.
Jangan sampai masyarakat lebih hafal lokasi jalan berlubang daripada menikmati hasil pembangunan jalan yang berkualitas.
Saat dikonfirmasi wartawan kala itu terkait jalan rusak di Kabupaten Pacitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Suparlan mengatakan sudah direncanakan dan sebagian sudah di perbaiki.
” Iya sudah kita rencanakan. Kmarin sebagian sudah kita perbaiki akan tetapi belum selesai, aspalku habis masih menunggu kiriman, di banyak tempat memang terjadi kerusakan, insya Allah dalam waktu dekat kita laksanakan perbaikan dengan skala terbatas sesuai ketersediaan anggaran,” Pungkasnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno













