SHGB Terbit, Bangunan Berdiri, Ahli Waris Justru Mempertanyakan Haknya: BPN Harus Beri Penjelasan!
Fakta24news.com – SURABAYA
Persoalan pertanahan di kawasan Jalan Raya Jemursari, Surabaya, kini membutuhkan perhatian serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasi mengenai tanah yang sebelumnya tercatat dalam Letter C dan kemudian muncul sebagai SHGB atas nama korporasi menimbulkan pertanyaan tentang proses administrasi dan dasar perolehan haknya.
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah melakukan penjualan atas tanah tersebut. Apabila keterangan ini benar, maka diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui apakah pernah terjadi proses pelepasan hak, peralihan penguasaan, atau mekanisme hukum lainnya yang menjadi dasar penerbitan SHGB.
BPN Kota Surabaya diharapkan bersedia memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Apakah terdapat akta autentik? Bagaimana proses pemeriksaan data yuridis dan data fisik dilakukan? Apakah terdapat riwayat hak sebelumnya yang menjadi pertimbangan?
Perlu diketahui bahwa Letter C merupakan catatan administrasi pertanahan lama dan bukan dengan sendirinya sertifikat hak atas tanah. Namun, dokumen tersebut tetap dapat menjadi salah satu bahan penting untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah bersama bukti-bukti lainnya.
Keberadaan bangunan di atas lahan tersebut juga menambah pentingnya pemeriksaan.
Masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan sudah memenuhi persyaratan PBG dan ketentuan pemanfaatan ruang. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi berdasarkan data resmi.
Pemeriksaan terhadap persoalan ini sebaiknya tidak hanya berhenti pada pencocokan nama dalam sertifikat. Riwayat tanah, batas bidang, dokumen perolehan hak, dan keterangan pihak yang berkepentingan perlu diperiksa agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Ahli waris berharap BPN tidak menutup mata terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.
Kepastian hukum harus ditegakkan secara adil. Apabila seluruh proses penerbitan SHGB sudah sesuai ketentuan, penjelasan dan bukti administrasinya perlu disampaikan secara transparan.
#Fakta24news #BPNSurabaya #Surabaya #LetterC #SHGB #Jemursari #JemurWonosari #HakAhliWaris #SertifikatTanah #Pertanahan #KepastianHukum #PemkotSurabaya #SurabayaBebasMafiaTanah #UsutTuntas


