Dana BOSP SMPN 1 Gisting Bermasalah: Rp14 Juta Tak Sesuai Fisik dan Rp15 Juta Tak Terkait Operasional Sekolah

Igbal Mega

Tanggamus, Fakta24news.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2024-2025 menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SMPN 1 Gisting masuk dalam daftar sekolah dengan realisasi belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai temuan Rp29.182.000,00. Jumat (6/11)

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 Nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Rincian Temuan di SMPN 1 Gisting Berdasarkan Tabel 9. Belanja BOSP Tidak Sesuai Ketentuan dalam LHP tersebut, SMPN 1 Gisting mencatatkan dua jenis ketidaksesuaian:

1. Rp14.066.000,00 – Nilai tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK menemukan adanya selisih antara barang/jasa yang dilaporkan dengan kondisi fisik di lapangan.

2. Rp15.116.000,00 – Belanja tidak terkait operasional sekolah/juknis. Artinya, dana BOSP digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum sebagai komponen pembiayaan yang diperbolehkan dalam Petunjuk Teknis BOSP.

Total keduanya mencapai Rp29.182.000,00

Modus Formalitas SIPLah dan Cashback?

Yang lebih tajam, BPK tidak hanya menemukan soal angka. BPK membongkar pola pengadaan yang bermasalah di Tanggamus.

“Pelaksanaan transaksi melalui aplikasi SIPLah yang hanya digunakan sebagai formalitas pertanggungjawaban Belanja BOSP,” tulis BPK dalam dokumen LHP halaman 25.

SIPLah seharusnya adalah marketplace resmi Kemendikbudristek untuk pengadaan sekolah yang transparan dan terbuka. Namun dari hasil uji petik, BPK menemukan praktik:

“Penyedia/toko menyerahkan kembali sebagian dana kepada pihak sekolah setelah dikurangi sejumlah imbalan kepada pihak tertentu di luar sekolah yang membantu pelaksanaan transaksi melalui aplikasi SIPLah. Dana tersebut digunakan oleh pihak sekolah untuk membiayai kebutuhan yang tidak dianggarkan dalam ARKAS.”

Praktik ini, menurut BPK, melanggar Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang mewajibkan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, serta Permendikbudristek No 18 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan yang mengedepankan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Bantahan Soal Iuran MKKS dan K3S

Dalam wawancara klarifikasi, Bendahara dan Kepala Sekolah di Tanggamus sempat menjelaskan adanya penyerahan dana kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Namun BPK menegaskan, hasil wawancara dengan Ketua MKKS dan K3S di kecamatan terkait menjelaskan tidak terdapat iuran rutin yang ditetapkan bagi sekolah. Pembiayaan MKKS/K3S dilakukan berdasarkan kebutuhan kegiatan melalui mekanisme kontribusi bersama yang tidak tetap.

Tanggapan Pemkab dan Rekomendasi BPK

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Tanggamus melalui Surat Bupati Nomor 700/3135/20/2025 tanggal 24 Juni 2025 menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Tanggamus untuk:

a. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih optimal mengawasi dan membina Kepala Sekolah atas pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan;

b. Menginstruksikan Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP, dan Tim Manajemen BOS agar lebih cermat memverifikasi serta mengendalikan perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS;

c. Menginstruksikan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait agar mengelola kegiatan sesuai ketentuan dan membeli buku tidak melebihi HET.

BPK juga menilai, akar masalah ini disebabkan oleh Sekretaris Disdikbud selaku Penanggung Jawab Tim BOS yang belum memadai dalam monitoring, Kepala Sekolah yang belum berpedoman pada Juknis BOSP, dan Bendahara BOSP yang tidak menatausahakan penggunaan dana sesuai ketentuan.

Belum Ada Klarifikasi dari SMPN 1 Gisting

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepsek SMPN 1 Gisting, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Viktor Libradi HS, dan pihak Inspektorat terkait rincian penggunaan dana Rp29,1 juta tersebut serta mekanisme pengadaan melalui SIPLah.

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP Pasal 60 ayat (1) huruf n, Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS dilarang menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Publik kini menunggu transparansi. Apakah belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya di SMPN 1 Gisting merupakan kesalahan administratif, ataukah ada unsur kesengajaan? Dan untuk apa Rp15,1 juta dana BOSP yang dinilai tidak terkait operasional sekolah itu dibelanjakan?

Media Fakta24news.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMPN 1 Gisting, Dinas Pendidikan Tanggamus, dan pihak terkait lainnya sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung

igbal.mega
Author: igbal.mega

Iqbal Kaperwil Lampung
Iqbal 085379946363
LHP BPK tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with