Way Kanan, Fakta24news.id – Proyek Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Simpang Kelapa – Bengkulu Tengah di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, menjadi temuan potensi kerugian negara sebesar Rp226 juta lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan. Selasa (28/10)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025, proyek bernilai kontrak Rp1.994.892.096 tersebut diduga bermasalah yang menyebabkan kerugian hingga Rp266.073.169,43 atau setara 13,3 persen dari nilai kontrak.
Penyebabnya sendiri terdiri dari dua komponen:
- Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp154.875.376,56
- Ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis senilai Rp111.197.792,87
Dinyatakan Selesai, Namun Mutu Gagal Uji Lab
Secara administratif, proyek ini telah dinyatakan selesai 100 persen. Hal itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTPHO) Nomor 620/BASTPP/K-002/APBDP/IV.08-
Pembayaran pun telah direalisasikan 95 persen melalui SP2D terakhir pada 05 Desember 2025 senilai Rp1,29 miliar untuk sisa pembayaran termasuk retensi.
Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji lapangan dan pengujian laboratorium independen yang dilakukan BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat menemukan fakta sebaliknya.
BPK mencatat secara spesifik tiga item pekerjaan yang bermasalah:
- Â Laston Lapis Aus (AC-WC)
- Lapis Pondasi Agregat Kelas A
- Beton Struktur fc’ 25 Mpa
Dugaan sementara, ketebalan aspal AC-WC dan ketebalan Agregat Kelas A tidak sesuai dengan bestek atau gambar rencana dan spesifikasi teknis dalam kontrak. Sementara itu, mutu beton struktur fc’ 25 Mpa tidak mencapai kekuatan tekan yang dipersyaratkan.
Kondisi tersebut membuat jalan yang baru berusia hitungan bulan itu berpotensi mengalami kerusakan dini seperti bergelombang, retak, dan amblas akibat fondasi yang tidak solid.
BPK tidak hanya menemukan kelebihan bayar, tetapi juga membongkar akar persoalan pengawasan.
Pada halaman 56 LHP disebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan terjadi karena:
a. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan;
b. PPK dan PPTK terkait belum optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak;
c. Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO tidak melaksanakan pengendalian yang memadai serta tidak melakukan pengujian perhitungan volume untuk penerimaan hasil pekerjaan;
d. Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Ironi: Anggaran Infrastruktur Minim, Kebocoran Maksimal
Temuan ini menjadi ironi. Merujuk pada Bab II LKPD tentang Kebijakan Keuangan, realisasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan TA 2025 hanya mencapai 23,94 persen dari total belanja di luar transfer.
Angka itu jauh di bawah mandatory spending 40 persen yang diwajibkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Artinya, di tengah anggaran infrastruktur yang sudah minim dan tidak memenuhi amanat undang-undang, proyek yang ada justru mengalami kebocoran anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan Edwin Bavur, S.Sos., S.S,. belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi pengembalian tersebut. Konfirmasi tertulis yang dilayangkan awak media belum mendapatkan tanggapan.











