Diduga Langgar Aturan Penyaluran, Tiga Tangki Berlogo PT CNE Ditemukan di Pelabuhan Kota Tegal

M BISRI

Tegal, Fakta24News.id (Jateng) – Instruksi tegas dari Kapolri, Kapolda dan Polres setempat terkait penghentian penyaluran solar oleh pihak di luar Pertamina Patra Niaga diduga belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan. Fakta tersebut terungkap dari hasil penelusuran tim investigasi media di kawasan Pelabuhan Kota Tegal pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 14.40 WIB.

 

Berdasarkan instruksi tersebut, penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis solar untuk sektor industri dan pelayaran seharusnya hanya diperbolehkan melalui jalur resmi PT Pertamina Patra Niaga. Namun di lokasi, tim investigasi justru menemukan adanya aktivitas penyaluran yang menggunakan armada tangki di luar Pertamina.

 

Di lokasi pelabuhan, ditemukan tiga unit mobil tangki yang secara fisik menampilkan identitas sebagai armada transportir. Rinciannya, dua unit tangki dengan kapasitas masing-masing 8.000 liter dan satu unit tangki dengan kapasitas 16.000 liter. Armada tersebut terlihat memiliki ciri khusus, salah satunya dengan nomor polisi E-9657-F dan bertuliskan HSD Industri serta berlogo PT CNE. Tangki tersebut tampak sedang melakukan aktivitas di area sandar kapal nelayan, dengan selang penyaluran yang terhubung ke area dermaga.

 

Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan penelusuran lanjutan, ketiga armada tangki tersebut diduga memiliki garasi atau pool penyimpanan di wilayah Desa Pegirikan. Informasi awal yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas operasional armada tersebut diduga dikoordinir oleh seseorang dengan inisial F sebagai pemilik, dengan korlap lapangan berinisial B, serta penjaga gudang berinisial P. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Jika benar armada di luar Pertamina Patra Niaga tersebut melakukan penyaluran solar industri di kawasan pelabuhan, maka hal tersebut patut diduga bertentangan dengan regulasi tentang tata niaga migas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan penyaluran BBM wajib memiliki izin usaha yang sah dan harus berasal dari sumber yang resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

 

Masyarakat nelayan dan pengguna BBM industri di kawasan Pelabuhan Kota Tegal berharap agar ada kejelasan dan penertiban terkait mekanisme penyaluran solar. Pasalnya, penyaluran yang tidak melalui jalur resmi berpotensi menimbulkan persoalan terkait kualitas, takaran, hingga aspek keselamatan dan perpajakan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen PT CNE maupun dari pihak Pertamina Patra Niaga terkait status kemitraan dan legalitas armada tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi yang proporsional bagi semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Untuk itu, publik mendesak Polres Tegal Kota, Polres Tegal Kabupaten, Polda Jawa Tengah, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun melakukan pengecekan langsung di Pelabuhan Kota Tegal dan di lokasi garasi yang diduga berada di Desa Pegirikan. Langkah cepat tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat serta untuk memastikan bahwa instruksi Kapolri terkait penertiban penyaluran BBM bersubsidi dan industri benar-benar berjalan efektif di lapangan.

 

Redaksi Fakta24News.id (Jateng) akan terus mengawal kasus ini dan membuka posko informasi bagi masyarakat yang memiliki data pembanding terkait aktivitas penyaluran BBM di kawasan pelabuhan.

Liputam:Team Investigasi Media*

 

m.bisri
Author: m.bisri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with