Dinas PSDA Lampung Jadi Sorotan: 4 Paket Proyek Air Rp22,4 Miliar Bermasalah, Kurang Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Igbal Mega

Bandar Lampung, Fakta24news.id – Kinerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 mendapat rapor merah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp2.304.725.779,22 pada empat paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai. Minggu (1/11)

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Belanja Modal Bangunan Air Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025. Laporan yang diperoleh Fakta24news.id ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan di salah satu dinas teknis strategis tersebut.

BPK mencatat, Pemprov Lampung pada tahun 2025 menganggarkan Belanja Modal Bangunan Air sebesar Rp72.263.916.018,28 dengan realisasi hanya Rp32.068.581.925,53 atau 44,38%. Dari anggaran itu, empat paket pekerjaan yang dikelola Dinas PSDA dengan nilai kontrak keseluruhan Rp22.417.867.737,84 bermasalah serius.

Keempat paket tersebut telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa konstruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp20.176.078.998,10 dengan sisa retensi pemeliharaan Rp2.241.788.739,74.

Namun hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, hingga uji petik fisik bersama PPK, Pengawas Teknis, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 23 Februari 2026 – 3 Maret 2026 membongkar boroknya.

BPK menemukan kurang volume sebesar Rp2.078.429.616,02 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp226.296.163,20.

Rincian temuan yang dirangkum dalam Tabel 45 LHP BPK adalah sebagai berikut:

1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison (Paket Strategis) – CV AC, Nilai Kontrak Rp7,85 Miliar. Ditemukan kurang volume Rp113,9 Juta dan tidak sesuai spesifikasi Rp226,2 Juta. Total kelebihan bayar Rp340,2 Juta.

2. Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II Pekon Paku, Kelumbayan, Tanggamus (Tahap 1) – CV BC, Nilai Kontrak Rp6,72 Miliar. Ditemukan kurang volume Rp1,09 Miliar. Kelebihan bayar Rp1,09 Miliar.

3. Perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Paku I Pekon Paku, Kelumbayan (Tahap 1) – CV GPJ, Nilai Kontrak Rp5,63 Miliar. Kurang volume Rp652 Juta. Kelebihan bayar Rp652 Juta.

4. Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Pugung, Tanggamus – CV AS, Nilai Kontrak Rp2,2 Miliar. Kurang volume Rp214,9 Juta. Kelebihan bayar Rp214,9 Juta.

BPK merinci, kekurangan itu terjadi pada item pekerjaan vital seperti angkutan tanah, pasangan bronjong, pintu air, penetrasi dan pengadaan cerucuk, serta pasangan batu belah.

Kondisi ini, menurut BPK, jelas tidak sesuai dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf i tentang tugas PPK untuk mengendalikan kontrak dan Pasal 27 ayat (6) serta Pasal 57 ayat (2) tentang pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume.

BPK Tegur Keras: Kepala Dinas Gagal Awasi

Yang paling menohok adalah penyebab yang diungkap BPK. BPK secara terang menyebut dua akar masalah:

a. Kepala Dinas PSDA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan empat paket kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai pada satuan kerjanya.

b. PPK, Pengawas Teknis, dan Tim PHO Dinas PSDA tidak mengendalikan kontrak dan tidak menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

Dengan kata lain, ada pembiaran sistemik dari hulu ke hilir.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas PSDA untuk melakukan penagihan dan penyetoran kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PSDA telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung Ir. Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. terkait langkah konkret pengembalian kerugian negara dan sanksi bagi PPK serta konsultan pengawas yang terlibat.

Publik kini menanti, apakah temuan Rp2,3 miliar ini akan berhenti sebagai temuan administratif yang cukup dikembalikan, atau akan berlanjut ke ranah penegakan hukum mengingat adanya dugaan kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Catatan : Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025.

Media Fakta24news.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

igbal.mega
Author: igbal.mega

Iqbal Kaperwil Lampung
Iqbal 085379946363
LHP BPK tahun 2025

Share with