Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tulungagung: Sikap Kepala Dinas Dipertanyakan
TULUNGAGUNG, 30 OKTOBER 2026 — Tim kontrol sosial secara resmi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada hari Jumat pukul 14.30 WIB untuk menyerahkan berkas pengaduan beserta bukti‑bukti dugaan pungutan bulanan Rp 20 000 per siswa atas nama biaya listrik dan usulan sumbangan pembelian AC kelas di SMP Negeri 1 Tulungagung.
Sesampainya di kantor dinas, tim bertemu langsung dengan Kabag Umum Bapak Sudarmono, yang kemudian menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Tulungagung Ibu Sadiyatul Munawaroh melalui telepon.Dalam percakapan yang terdengar oleh tim, “Ibu Sadiyatul beralasan bahwa tarikan yang dilaporkan merupakan kebijakan masa jabatan Kepala Sekolah sebelumnya, Bapak Adi Nyu”.

Penjelasan ini justru memunculkan keraguan besar bagi tim kontrol sosial. Keluhan pungutan ini baru muncul beberapa bulan terakhir, yaitu sejak Ibu Sadiyatul menjabat sebagai kepala sekolah.
“Jika kebijakan itu sudah jelas melanggar aturan, mengapa tidak segera dihentikan sejak awal masa jabatan beliau sekarang?” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Yang semakin menjadi sorotan adalah sikap Kepala Dinas Pendidikan Bapak Sudarmaji. Hingga berita ini diterbitkan, Bapak Sudarmaji dinilai seolah‑olah tidak menganggap masalah ini serius. Beliau belum mengambil langkah pemeriksaan mendalam, bahkan terkesan menutup mata terhadap keluhan wali murid yang sudah disampaikan secara tertulis kepada dinas. Tim mempertanyakan apakah pihak dinas hanya menerima alasan singkat dari kepala sekolah tanpa melakukan verifikasi fakta di lapangan.
Tim investigasi menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kebijakan pungutan apapun, meskipun berasal dari masa jabatan sebelumnya. Praktik ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan yang membebani, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah memungut sumbangan wajib dari wali murid.
Tim kontrol sosial menuntut Bapak Sudarmaji segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, memanggil Ibu Sadiyatul untuk memberikan keterangan resmi, dan memastikan segala bentuk pungutan yang tidak sah dihentikan total. Seluruh berkas pengaduan beserta bukti‑bukti yang ada telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan akan disampaikan juga ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi tertulis baik dari pihak SMPN 1 Tulungagung maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.













