Dua Polemik SMK Negeri 1 Pitu : Dugaan Ketidaktransparan Dana BOS & Pungutan Seragam
NGAWI – JAWA TIMUR — SMK Negeri 1 Pitu Kabupaten Ngawi yang dipimpin Kepala Sekolah Bu Hikmah kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dua persoalan serius, yaitu dugaan pengelolaan Dana BOS yang tidak jelas dan keluhan pungutan terkait paket seragam sekolah.
Sekolah dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20554786 ini tercatat memiliki 496 siswa serta 28 orang guru dan tenaga kependidikan.

Sorotan Pertama: Pengelolaan Dana BOS 2024‑2026 Dipertanyakan
Berikut rincian alokasi dana yang berhasil dihimpun tim:
- Tahun Anggaran 2026: Menerima alokasi Dana BOS sebesar Rp 440.880.000 untuk 501 peserta didik, dicairkan 20 Januari 2026. Hingga kini rincian penggunaan dana tahun berjalan belum dipublikasikan secara terbuka, dengan status laporan penggunaan tercatat “belum dilaporkan”.
- Tahun Anggaran 2025: Menerima Dana BOS sebesar Rp 453.200.000 untuk 515 peserta didik, dicairkan 22 Januari 2025. Pos terbesar dialokasikan untuk pemeliharaan sarana‑prasarana sebesar Rp 171.524.000, sedangkan pos pembayaran honor tercatat nihil/Rp 0.
- Tahun Anggaran 2024: Menerima Dana BOS sebesar Rp 452.320.000 untuk 514 peserta didik, dicairkan 18 Januari 2024. Pos terbesar juga untuk pemeliharaan sarana‑prasarana senilai Rp 176.019.000, dengan pos pembayaran honor kembali tercatat nihil/Rp 0.
Hal yang paling mencolok adalah adanya selisih jumlah peserta didik yang tidak konsisten di berbagai dokumen laporan BOS selama tiga tahun tersebut. Selain itu, kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) belum dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak pengawas masyarakat. Ketidaksesuaian data ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan manipulasi dasar perhitungan dana publik.
Sorotan Kedua: Dugaan Pungutan Terkait Paket Seragam Mahal
Selain persoalan dana BOS, wali murid juga mengeluhkan penetapan harga paket seragam sekolah yang dinilai jauh di atas harga pasar umum dan seolah‑olah diwajibkan bagi seluruh siswa. Banyak orang tua dari kalangan ekonomi menengah‑ke‑bawah merasa terbebani, karena ada kesan pembelian paket tersebut menjadi syarat mengikuti pembelajaran.
Baca Juga : PERTANYAAN KRITIS: EMPAT KALI LAPORAN SEBELUMNYA — KE MANA MENGHILANG?
Praktik ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku:
- Permendikdasmen Nomor 50 Tahun 2022: Sekolah negeri dilarang mewajibkan pembelian seragam atau paket atribut melalui pihak yang ditentukan sekolah; orang tua berhak membeli seragam standar di tempat lain sesuai kemampuan ekonomi masing‑masing.
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Komite Sekolah: Komite sekolah tidak boleh memungut atau mewajibkan sumbangan apapun dari wali murid.
- Pasal 31 ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak pendidikan dasar tanpa pungutan yang membebani masyarakat.
“Kami tidak keberatan membeli seragam untuk anak kami, dan kami mendukung pengelolaan dana sekolah yang baik. Namun kami meminta kejelasan dana BOS yang belum terbuka dan penghapusan pemaksaan pembelian paket seragam dengan harga mahal,” tegas perwakilan wali murid.
Para wali murid menilai sikap diam pihak sekolah hingga saat ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Ngawi, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh alur penerimaan‑penggunaan Dana BOS sekaligus memverifikasi kebijakan seragam di SMKN 1 Pitu periode 2024‑2026. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar diproses sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.














Respon (2)