Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tulungagung: Bukti Obrolan Wali Murid Bertentangan dengan UUD dan Aturan Komite Sekolah

Jenny Anastasya L

Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tulungagung Disorot, Bagaimana Ketentuan Komite Sekolah?

TULUNGAGUNG, 29 OKTOBER 2026 — Kontroversi dugaan pungutan biaya di SMP Negeri 1 Tulungagung semakin mendesak untuk diklarifikasi timbal balik, setelah tim kontrol sosial memperoleh bukti obrolan grup wali murid yang mengisyaratkan adanya usulan sumbangan untuk pembelian AC kelas serta pembayaran biaya listrik bulanan sebesar Rp. 20. 000 per siswa.

Berdasarkan data profil sekolah, SMP Negeri 1 Tulungagung dipimpin oleh Kepala Sekolah Sadiyatul Munawaroh, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional 20515524, berstatus negeri terakreditasi A yang memiliki 1 461 siswa dan 76 orang guru‑tenaga kependidikan.

Dugaan Pungutan di SMPN 1 Tulungagung
SMPN 1 Tulungagung, Kamis (29/10/2026), Foto : fakta24news.id

Baca juga : “SEKOLAH GRATIS” YANG MEMINTA JUTAAN — Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban Kian Menusuk  

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Bapak Sudarmaji menyatakan belum menemukan bukti adanya pungutan tersebut saat pemeriksaan awal. Namun bukti obrolan grup wali murid yang baru diperoleh memperkuat kekhawatiran publik bahwa ada upaya pemungutan dana dengan alasan‑alasan yang sebenarnya sudah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tim kontrol sosial menegaskan praktik ini bertentangan dengan dasar hukum utama:

  1. Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya yang membebani.
  2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Komite Sekolah, Pasal 15 ayat (2): Komite sekolah dilarang meminta atau memungut sumbangan wajib dari wali murid untuk keperluan operasional maupun sarana sekolah. Tugas komite hanyalah memberikan masukan dan pengawasan, bukan menjadi pihak penarik dana dari orang tua siswa.

 “Jangan ada alasan apapun untuk menarik biaya tambahan. UUD dan peraturan menteri sudah jelas melarang pungutan wajib, baik atas nama sekolah maupun komite. Jika usulan sumbangan AC dan tarikan biaya listrik benar‑benar dilaksanakan, hal itu merupakan pelanggaran aturan yang harus ditindak lanjut,” tegas juru bicara tim kontrol sosial.

Dugaan pungutan di SMPN 1Tulungagung
SMPN 1 Tulungagung, Kamis (29/10/2026), Foto : fakta24news.id

Tim kontrol sosial menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak‑pihak terkait:

  1. Kepada Sekolah SMP Negeri 1 Tulungagung Ibu Sadiyatul Munawaroh beserta jajaran dan komite sekolah: Segera berikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan tarikan Rp. 20. 000 per bulan dan usulan sumbangan pembelian AC kelas, serta hentikan segala bentuk permintaan dana yang berpotensi menjadi pungutan wajib bagi wali murid.
  2. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung: Lakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh bukti yang telah diserahkan, verifikasi pengelolaan dana BOS sekolah tersebut, dan berikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran aturan, segera jatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : PERTANYAAN KRITIS: EMPAT KALI LAPORAN SEBELUMNYA — KE MANA MENGHILANG?

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Tulungagung di bawah pimpinan Ibu Sadiyatul Munawaroh belum memberikan tanggapan resmi terkait bukti obrolan wali murid tersebut. Tim kontrol sosial telah menyiapkan seluruh bukti untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung guna pemeriksaan mendalam dan penegakan aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with