*PULUHAN JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP20,56 MILIAR* 

PALEMBANG,Fakta24News.id // 28 OKTOBER 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) bersama kantor pelayanan di bawahnya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Puluhan juta batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20,56 miliar.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), serta asistensi industri (industrial assistance).

 

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bea Cukai tidak hanya berperan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, berbahaya, dan terlarang.

Sepanjang 2025 hingga 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta kantor vertikal di bawahnya mencatat sebanyak 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika.

 

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Palembang memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp40.332.305.374,00 atau sekitar Rp40,33 miliar.

 

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengganggu penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, serta melemahkan pengawasan terhadap barang kena cukai.

 

Melalui penindakan dan pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Sumbagtim diharapkan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan menjaga iklim usaha yang sehat.

 

Upaya pemberantasan rokok ilegal juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai yang sah.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diharapkan semakin efektif demi melindungi penerimaan negara dan kepentingan publik.

 

(JonFN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with