PROYEK PUPR TULUNGAGUNG: Rp1,7 MILIAR BARU SELESAI SUDAH RUSAK — JAWABAN “MASIH PEMELIHARAAN” DIANGGAP MENGELAK

Jenny Anastasya L

RAKYAT TIDAK TERIMA! RP1,7 MILIAR PROYEK PUPR TULUNGAGUNG BARU SELESAI SUDAH RUSAK!

TULUNGAGUNG, 24 OKTOBER 2026 — Proyek PUPR  senilai Rp1.727.342.000 rupiah pembangunan tembok penahan badan jalan ruas Karangrejo–Sendang, yang dilaksanakan oleh CV. Al Fatah dengan dana APBD 2025, kini memicu kemarahan warga. Baru selesai kurang dari dua bulan, kerusakan sudah terlihat nyata di lapangan. Namun saat ditanya, jawaban Dinas PUPR justru dinilai menghindar.

FAKTA RESMI DARI PAPAN PROYEK PUPR

Uraian Keterangan:

  • Nilai Kontrak : Rp 1.727.342.000,00
  • Pelaksana : CV. Al Fatah
  • Mulai / Selesai : 11 Agustus 2025 — 09 September 2025
  • Sumber Dana : APBD TA 2025
  • Konsultan Pengawas:  “TIDAK TERCANTUM”

FAKTA PENTING: Pekerjaan secara resmi selesai 9 September 2025. Artinya baru berusia sekitar 1,5 bulan. Konsultan pengawas wajib ada, tapi namanya sengaja tidak ditampilkan ke publik.

Baca juga :Proyek Irigasi Desa Sukoharjo Disorot, Papan Informasi Tidak Terpasang

FAKTA DI LAPANGAN: BARU SELESAI SUDAH RUSAK PARAH

Tim investigasi mencatat kerusakan yang sangat mencolok:

  1. Jalan baru selesai sudah retak, ambles, dan mengelupas di banyak titik
  2. Kualitas tembok penahan di bawah standar — terlihat asal cor, permukaan tidak rapi, campuran terlihat tidak padat
  3. Bukan hanya di Karangrejo–Sendang: ruas jalan lain di Tulungagung juga bermasalah — aspal belum setahun sudah rontok

JAWABAN MISWANTO: “SEPERTI BELI MOTOR BARU? WARGA TIDAK TERIMA!”

Saat dikonfirmasi, Miswanto (Bagian Umum PUPR Tulungagung) menjawab santai:

 “Itu masih dalam masa pemeliharaan, kontrak belum habis. Kalau rusak masih ada garansi — seperti beli sepeda motor baru.”

INI TIDAK MEMUASKAN PUBLIK. Inilah pertanyaan tajam yang harus dijawab:

  1. Masa pemeliharaan BUKAN alasan kualitas buruk sejak hari pertama. Garansi itu untuk kerusakan pemakaian, BUKAN untuk memperbaiki kesalahan sejak pengecoran
  2. Di mana SNI? Apakah campuran beton dan aspal sudah diuji sesuai standar? Jika sudah, mengapa rusak begitu cepat?
  3. Di mana pengawasnya? Nama konsultan pengawas sengaja disembunyikan di papan proyek. Apakah tidak ada yang mengawasi kualitas saat dikerjakan?
  4. Siapa yang bertanggung jawab jika ternyata material di lapangan tidak sama dengan spesifikasi di kontrak?

Baca juga : Proyek Aspal Desa Gombang Dipersoalkan Warga, Tim Kontrol Sosial Akan Lapor ke Dinas PU

KESIMPULAN SEMENTARA TIM INVESTIGASI

Masa pemeliharaan dalam kontrak biasanya hanya 3–6 bulan setelah serah terima. Tapi itu bukan tiket izin kualitas buruk. Jika dalam 1,5 bulan sudah rusak, ada tiga kemungkinan:

  1.  Material tidak sesuai spesifikasi — campuran beton/aspal terlalu sedikit semen/aspal
  2. Pengerjaan terburu-buru dan tidak benar — hanya mengejar target selesai, mutu diabaikan
  3. Pengawasan fiktif — ada nama konsultan pengawas tapi tidak pernah turun ke lapangan

TIM AKAN LAPORKAN LANGSUNG KE PJ “BUPATI AHMAD BAHARUDIN”

“Uang rakyat Rp1,7 miliar bukan uang receh. Kalau jawabannya selalu ‘masih dalam garansi’, lalu berapa kali kita harus terima perbaikan yang sama? Kualitas harus terjamin sejak serah terima, bukan diperbaiki terus-menerus. Kami akan bawa semua temuan ini ke Bapak Penjabat Bupati Tulungagung. Harus ada yang bertanggung jawab, bukan sekadar jawaban santai.” — Tegas Ketua Tim Investigasi.

PERNYATAAN RESMI: Berita ini berdasarkan data papan proyek dan temuan lapangan. Dinas PUPR Tulungagung berhak memberikan klarifikasi tertulis lengkap: nama konsultan pengawas, laporan hasil uji mutu material, jangka waktu pasti masa pemeliharaan, dan langkah perbaikan yang akan diambil. Transparansi adalah hak publik. Menjawab “masih dalam pemeliharaan” tidak akan memadamkan kecurigaan rakyat.

Baca juga: Proyek Rp195 Juta di Desa Gedangan Dipertanyakan, Warga Soroti Sumber Dana dan Harga Material

Hendri Biro Malang
Jenny

Share with