Proyek Irigasi Desa Sukoharjo Disorot, Papan Informasi Tidak Terpasang

Jenny Anastasya L

PROYEK IRIGASI SUKOHARJO — TANPA PAPAN INFORMASI?

TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR — Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, kini masuk dalam pantauan Tim Kontrol Sosial. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 ini tercatat dengan Kode RUP: 64328632.

Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan tim, ditemukan hal yang dinilai janggal: papan informasi pelaksanaan proyek sama sekali tidak terpasang di lokasi pekerjaan. Padahal papan proyek merupakan ketentuan wajib yang berfungsi memberikan informasi publik mengenai identitas proyek, nilai anggaran, pelaksana, serta jangka waktu pekerjaan.

Identitas Proyek Irigasi

Proyek irigasi
“Proyek Irigasi” Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/10/2026), Foto : Fakta24news.id
  • Nama Proyek : Rehabilitasi Jaringan Irigasi
  • Lokasi : Desa Sukoharjo, Dusun Sumberece, Kecamatan Bandung, Kab. Tulungagung
  • Sumber Dana : APBD Kabupaten Tulungagung, TA 2026
  • Kode RUP : 64328632

Baca juga : Proyek Aspal Desa Gombang Dipersoalkan Warga, Tim Kontrol Sosial Akan Lapor ke Dinas PU

Temuan Tim Kontrol Sosial

Ketidakhadiran papan proyek di lokasi memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat:

  1. Siapa perusahaan pelaksana pekerjaan ini?
  2. Berapa nilai anggaran yang digunakan?
  3. Kapan proyek dimulai dan kapan harus selesai?
  4. Siapakah pengawas yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan?
  5. Apakah ketiadaan papan ini sekadar kelalaian administrasi atau ada hal lain yang sengaja tidak ingin diketahui publik?

Tanpa informasi tersebut, masyarakat merasa sulit untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap proses dan hasil pekerjaan.

Sikap Tim Kontrol Sosial

“Papan proyek bukan sekadar tanda keberadaan kegiatan, melainkan syarat transparansi. Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar setiap pembangunan di daerahnya. Jika papan saja tidak terpasang, wajar jika publik mulai bertanya-tanya,” ungkap perwakilan Tim Kontrol Sosial.

Tim meminta instansi terkait untuk segera memasang papan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan penjelasan resmi mengapa hal tersebut belum dilakukan sejak awal pelaksanaan proyek.

Baca juga :Proyek Rp195 Juta di Desa Gedangan Dipertanyakan, Warga Soroti Sumber Dana dan Harga Material

Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Pihak Dinas terkait maupun pelaksana proyek berhak memberikan klarifikasi. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with