Fakta24news.id – Pacitan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan pemerintah. Di balik setiap rupiah yang masuk, terdapat aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pemanfaatan fasilitas daerah, hingga berbagai kebutuhan masyarakat yang menjadi bagian dari roda pemerintahan.
Di Kabupaten Pacitan, struktur PAD tahun anggaran 2026 memperlihatkan satu fakta menarik. Hingga Oktober 2026, retribusi daerah menjadi komponen penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp104,59 miliar.
Angka tersebut menyumbang sekitar 60,65 persen dari total PAD yang tercatat sebesar Rp172,45 miliar. Sementara itu, target PAD Kabupaten Pacitan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp256,27 miliar.
Jika dibandingkan dengan komponen lainnya, realisasi pajak daerah mencapai Rp60,53 miliar, Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp4,15 miliar, serta Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp3,18 miliar.
Besarnya kontribusi retribusi daerah tentu menarik untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, di dalam komponen tersebut terdapat berbagai jenis pelayanan dan aktivitas ekonomi, termasuk pelayanan kesehatan melalui rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Pelayanan kesehatan memiliki posisi yang cukup unik dalam struktur keuangan daerah. Di satu sisi, rumah sakit dan puskesmas menjalankan fungsi pelayanan dasar bagi masyarakat. Di sisi lain, aktivitas pelayanan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan daerah melalui mekanisme pengelolaan pendapatan yang berlaku.
Kabupaten Pacitan memiliki 24 puskesmas serta rumah sakit daerah yang menjadi bagian penting dari jaringan pelayanan kesehatan masyarakat.
Perubahan pengaturan keuangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut memengaruhi pengelompokan sejumlah jenis pendapatan, termasuk penerimaan dari pelayanan kesehatan.
Karena itu, membaca angka retribusi daerah tidak cukup hanya dengan melihat total penerimaannya. Perlu ada penelusuran lebih rinci mengenai sektor-sektor yang membentuk angka tersebut.
Salah satu pertanyaan yang menarik adalah seberapa besar kontribusi pelayanan kesehatan terhadap total retribusi daerah Pacitan sepanjang 2026?
Gambaran mengenai potensi penerimaan sektor kesehatan sebenarnya pernah terlihat dalam laporan tahun sebelumnya.
Pada 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dilaporkan menetapkan target retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp37 miliar. Hingga semester pertama, realisasinya mencapai Rp21 miliar atau sekitar 56,76 persen.
Dalam laporan tersebut, pelayanan rawat inap puskesmas disebut menjadi salah satu kontributor besar penerimaan.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa pelayanan kesehatan memiliki aktivitas ekonomi yang cukup signifikan dalam struktur pendapatan daerah. Namun, data 2025 tentu tidak bisa langsung digunakan untuk menggambarkan kondisi 2026.
Diperlukan pembaruan data untuk mengetahui apakah tren penerimaan tersebut mengalami peningkatan, penurunan, atau perubahan komposisi.
Dengan jumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai kecamatan, menarik untuk melihat bagaimana distribusi penerimaan pelayanan kesehatan di Pacitan.
Apakah penerimaan terbesar berasal dari RSUD? Ataukah justru akumulasi pelayanan rawat inap dan rawat jalan di puskesmas memberikan kontribusi yang lebih besar?
Bagaimana pula perbandingan penerimaan antara fasilitas kesehatan di wilayah perkotaan dengan kawasan pinggiran?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Informasi mengenai penerimaan setiap fasilitas kesehatan dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat kebutuhan operasional, pemerataan pelayanan, dan pengembangan sarana kesehatan.
Dalam konteks tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD memiliki data penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat.
Rekapitulasi pendapatan Januari hingga Oktober 2026 berdasarkan rincian objek penerimaan akan membantu menjelaskan berapa besar kontribusi masing-masing fasilitas kesehatan terhadap pendapatan daerah.
Besarnya penerimaan daerah tentu menjadi salah satu indikator dalam membaca aktivitas pelayanan publik. Namun, khusus sektor kesehatan, angka pendapatan bukan satu-satunya ukuran yang perlu diperhatikan.
Masyarakat juga berkepentingan mengetahui bagaimana perkembangan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat, kecukupan tenaga medis, peralatan penunjang, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Sebab, tujuan utama keberadaan rumah sakit dan puskesmas bukan semata-mata menghasilkan penerimaan, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses kesehatan yang layak.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Informasi mengenai sumber pendapatan, mekanisme pengelolaan, hingga pemanfaatannya dapat membantu masyarakat memahami bagaimana pelayanan kesehatan berkontribusi terhadap keuangan daerah sekaligus bagaimana keuangan tersebut mendukung pelayanan.
Hingga Oktober 2026, realisasi PAD Kabupaten Pacitan mencapai Rp172,45 miliar dari target Rp256,27 miliar. Di dalamnya, retribusi daerah memberikan kontribusi paling besar dengan nilai Rp104,59 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan akumulasi berbagai jenis retribusi. Besaran penerimaan yang secara khusus berasal dari sektor kesehatan belum dapat dipastikan tanpa rincian laporan resmi.
Karena itu, keterbukaan data dari BKD, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pendapatan pelayanan kesehatan terbentuk, fasilitas mana yang memberikan kontribusi, serta bagaimana penerimaan tersebut dikelola untuk mendukung peningkatan kualitas layanan.
Pada akhirnya, transparansi bukan hanya tentang membuka angka dalam laporan keuangan. Lebih dari itu, transparansi merupakan jembatan antara pengelolaan anggaran pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
Sebab, keberhasilan sektor kesehatan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya penerimaan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pelayanan yang semakin baik.
Fakta24news.id membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bagi BKD, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Kabupaten Pacitan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi penerimaan sektor kesehatan tahun anggaran 2026.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno













