Klarifikasi Dugaan Dana Rp8 Juta Program Irpom di Kroya, Wartawan Sebut Nomor WhatsApp Petugas DKPP Tak Lagi Dapat Dihubungi

D.D D.D

Poto gambar ilustrasi 

Fakta24news.id – Indramayu – Upaya memperoleh klarifikasi atas dugaan pungutan atau pemotongan dana sebesar Rp8 juta per Kelompok Tani (Poktan) dalam pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menyisakan persoalan komunikasi antara wartawan dan petugas teknis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji, mengaku nomor WhatsApp miliknya tidak lagi dapat menghubungi Tati Hartati, petugas lapangan DKPP yang sebelumnya dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Persoalan bermula saat Rastim menghubungi Tati melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan adanya uang kebersamaan sebesar Rp8 juta per Poktan dalam pelaksanaan program Irpom di wilayah Kecamatan Kroya.

Dalam tanggapannya, Tati menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada kelompok tani dan tidak menemukan adanya pungutan sebagaimana informasi yang beredar.

“Sy konfirmasi ke kelompok tidak ada pungutan seperti yang diberitakan, Pak. Dinas sdh dari awal mengeluarkan surat edaran terkait larangan hal tersebut. Mangga konfirmasi ke kelompoknya saja, Pak,” tulis Tati melalui WhatsApp, Jumat (6/11/2026).

Rastim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya memiliki rekaman pernyataan seorang ketua Poktan di Desa Tanjungkerta yang disebut mengungkap adanya uang kebersamaan tersebut. Namun, pernyataan itu masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Dalam komunikasi berikutnya, Rastim juga meminta penjelasan mengenai jabatan resmi Tati di lingkungan DKPP guna memastikan ketepatan identitas narasumber dalam pemberitaan.

Upaya konfirmasi berlanjut pada persoalan legalitas pihak pelaksana pengeboran program Irpom Tahap II yang menurut informasi diterima wartawan diduga belum memiliki dokumen badan usaha resmi.

“Ketika saya mengajukan pertanyaan tersebut, nomor WhatsApp Ibu Tati tidak lagi dapat dihubungi. Kondisi ini berlangsung hingga sekarang,” ungkap Rastim, Sabtu (7/11/2026).

Rastim menegaskan, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lanjutan dari Tati mengenai persoalan komunikasi tersebut maupun legalitas pelaksana pengeboran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Tati Hartati maupun DKPP Kabupaten Indramayu demi memastikan informasi tersaji secara utuh, berimbang, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

d.d.d.d
Author: d.d.d.d

D. Duryanto
D.D/Red
Ketua DPC PJS Kabupaten Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with