Fakta24news.id – Indramayu – Dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti pengaduan tersebut disuarakan Koordinator Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kedatangan Masdi bersama sejumlah elemen organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu merupakan bentuk desakan agar dugaan transaksi uang muka proyek atau ijon proyek yang dilaporkan ke KPK segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Dalam keterangannya, Masdi meminta KPK memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam materi pengaduan, termasuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang disebut dalam uraian laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang pengusaha berinisial HK.
“Pengaduan dugaan ijon proyek ini harus segera diproses. Panggil semua pihak yang berkaitan, termasuk Bupati Lucky Hakim yang namanya disebut dalam laporan HK. Kami meminta KPK mengusutnya secara terang dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujar Masdi.
Menurutnya, kedatangan FPI ke KPK membawa tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan praktik ijon proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Indramayu.
Kedua, meminta lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut.
Ketiga, mendesak KPK mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat, termasuk pejabat yang disebut dalam pengaduan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masdi menjelaskan, kehadirannya tidak dilakukan sendiri. Ia bersama perwakilan sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat Indramayu, di antaranya Warung Nusantara (WN) 88, Gerakan Membangun Peduli Aspirasi Rakyat (GMPAR), Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta elemen masyarakat lainnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Indramayu agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya dugaan transaksi proyek yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Kami ingin Indramayu bersih dari praktik KKN. Jangan sampai anggaran pembangunan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru menjadi objek transaksi sebelum pekerjaan dilaksanakan,” tegasnya.
Masdi juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan tidak semata-mata tertutup oleh penilaian terhadap citra seorang pejabat.
Ia menyatakan, apabila pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Berawal dari Pengaduan Pengusaha
Sebelumnya, dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Indramayu juga mencuat setelah seorang pengusaha asal Cirebon berinisial HK menyampaikan pengaduan kepada KPK pada Kamis (29/10/2026).
Dalam pengaduan tersebut, HK menguraikan dugaan adanya permintaan dan penyerahan sejumlah uang kepada pihak yang dikaitkan dengan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu, dengan harapan memperoleh pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan salinan uraian peristiwa yang disebut diterima redaksi Intijayakoran.com, salah satu rangkaian peristiwa bermula dari pertemuan antara pejabat berinisial LH dan pengusaha berinisial RS di sebuah hotel di Cirebon pada 8 Desember 2024. Pertemuan tersebut disebut difasilitasi oleh HK.
Dua hari kemudian, tepatnya 10 Desember 2024, RS diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar dengan harapan memperoleh pekerjaan konstruksi dari APBD 2025.
Dalam laporan itu disebutkan, uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening melalui salah satu bank swasta di kawasan Gunung Sari, Cirebon, oleh dua orang berinisial AS dan FR yang disebut sebagai orang dekat pejabat tersebut.
Pengaduan HK juga menguraikan dugaan transaksi lain yang melibatkan pengusaha asal Sukabumi berinisial HH.
Pada 27 Mei 2025, disebut terjadi pertemuan antara sejumlah pihak di Resto Senayan Golf Club, Jakarta. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang yang ditransfer ke rekening seseorang berinisial IM, yang dalam laporan disebut memiliki hubungan keluarga dengan LH, dengan nilai mencapai Rp750 juta.
Pada tanggal yang sama, pengusaha HH juga disebut berupaya melakukan pertemuan dengan LH melalui perantara HK di kawasan Grand Hyatt Jakarta.
Rangkaian dugaan transaksi berlanjut pada 28 Mei 2025. Dalam uraian pengaduan, HK mengaku diminta bertemu dengan HH di kawasan The Flavor Bliss 2, Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, HH disebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada HK untuk diteruskan kepada LH dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Penyerahan lanjutan tersebut, menurut keterangan dalam laporan, dilakukan di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta.
Tidak berhenti di situ, pada 30 Juli 2025, HK kembali disebut diminta menjadwalkan pertemuan untuk membicarakan penambahan dana sebesar Rp2,5 miliar. Penambahan tersebut dikaitkan dengan harapan agar HH menjadi investor prioritas dalam memperoleh pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Dugaan Penyerahan Uang dan Janji Paket Proyek
Selain rangkaian tersebut, laporan HK juga memuat dugaan penyerahan uang oleh pengusaha RS pada 29 Desember 2024 sebesar Rp500 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cibubur, melalui perantara AY dan IR.
Dalam uraian pengaduan, disebutkan pula adanya komunikasi pada Januari 2025 mengenai rencana penyerahan uang tambahan sebesar Rp500 juta. Komunikasi tersebut dikabarkan berlangsung melalui panggilan video antara pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Selanjutnya, sekitar Maret hingga April 2025, pejabat yang dimaksud dalam pengaduan melalui seseorang berinisial HL disebut memberikan draf pekerjaan konstruksi kepada RS.
Paket pekerjaan tersebut diklaim berasal dari tiga perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Total nilai pekerjaan yang disebut dalam uraian laporan mencapai Rp7.022.566.000.
Apabila rangkaian informasi tersebut terbukti melalui penyelidikan dan pembuktian hukum, dugaan praktik ijon proyek ini berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Sebab, proyek yang semestinya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan publik, prosedur pengadaan, serta prinsip transparansi justru diduga menjadi objek transaksi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Menunggu Langkah dan Penjelasan KPK
Di tengah berkembangnya pengaduan tersebut, publik tentu menunggu langkah konkret KPK untuk menelaah materi laporan, memverifikasi bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
Hingga informasi ini disusun, berbagai uraian transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih merupakan dugaan sebagaimana disampaikan dalam materi pengaduan HK dan keterangan Masdi. Belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang tanpa hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Redaksi juga perlu memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, pejabat berinisial LH, pengusaha RS dan HH, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut nama pejabat atau besarnya nilai uang yang disebut dalam laporan. Lebih dari itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pengelolaan anggaran pembangunan daerah telah berjalan sesuai aturan atau justru dicederai oleh praktik yang merugikan kepentingan publik.
Indramayu membutuhkan pembangunan yang bersih, bukan proyek yang lebih dahulu diperdagangkan sebelum dikerjakan. Kini, publik menunggu jawaban melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
