Fakta24News.id
CIREBON – Polresta Cirebon terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 33 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 34 orang tersangka dalam rangkaian penindakan yang dilakukan selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut terdiri dari enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus narkotika jenis tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan keras tanpa izin. Pengungkapan kasus ini menjangkau sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka laki-laki. Rinciannya, enam tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Selain itu, enam orang di antaranya diketahui merupakan residivis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram dan tembakau sintetis seberat 21,12 gram. Polisi juga mengamankan 7.166 butir trihexyphenidyl, 10.717 butir tramadol, serta 48 butir heximer.
Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan keras, petugas menyita uang tunai sebesar Rp8,4 juta, 34 unit telepon genggam, tujuh unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aktivitas peredaran dengan beberapa modus, di antaranya sistem Cash On Delivery (COD), menggunakan peta digital untuk menentukan titik transaksi, serta melakukan transaksi secara langsung.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat.
”Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Untuk kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, para tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui pengungkapan ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang aman, sehat, dan kondusif.
Syahril
Polresta Cirebon Ungkap 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 34 Tersangka Diamankan












