Purworejo// Fakta24news.id
Suryani, S.Pd.Aud Diduga Menjadi Aktor Utama — Irjen Kemendikdasmen & APH Diminta Segera Ungkap Kasus Ini
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan reguler Tahun Anggaran 2021–2025 di PKBM Sekar Arum, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencuat menjadi sorotan tajam. Publik menduga kuat adanya praktik pelaporan data peserta didik yang tidak sesuai kenyataan, dimanfaatkan untuk memperbesar alokasi dana yang cair ke lembaga.
📌 *Identitas Lembaga & Pihak yang Disorot*
– Nama Lembaga: PKBM Sekar Arum
– Lokasi: Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
– *Nama yang Diduga Menjadi Aktor Utama: Suryani, S.Pd.Aud — selaku Kepala Sekolah sekaligus Ketua PKBM*
– Periode Dugaan Penyimpangan: Tahun Anggaran 2021–2025
– Sumber Dana: Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Regeruler
📊 Data Anggaran BOP TA 2024 yang Dipertanyakan
Tabel
Jenis Paket Jumlah Siswa Terlaporkan Besaran per Siswa Total Anggaran
Paket A 2 orang Rp 1.300.000 Rp 2.600.000
Paket B 114 orang Rp 1.500.000 Rp 171.000.000
Paket C 149 orang Rp 1.800.000 Rp 268.200.000
TOTAL TA 2024 265 orang — Rp 441.800.000
⚠️ Total dana BOP TA 2024 saja mencapai Rp441,8 Juta. Jika praktik pelaporan fiktif berlangsung konsisten selama 2021–2025, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diduga sangat fantastis.
🔍 Inti Dugaan Pelanggaran
1. 🚨 Pelaporan Jumlah Siswa Diduga Tidak Benar
Laporan jumlah peserta didik yang dikirim ke pusat diduga diperbesar atau memuat nama-nama fiktif, sehingga alokasi dana BOP yang diterima jauh lebih besar dibandingkan jumlah siswa riil yang sebenarnya belajar di lokasi.
2. 🚨 Penggunaan Dana Diduga Tidak Sesuai Peruntukan
Dana yang cair berdasarkan data yang diperbesar tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk penyelenggaraan pembelajaran peserta didik yang sah. Ke mana selisih dana tersebut dialokasikan masih belum memiliki penjelasan yang transparan.
3. 🚨 Periode Berlangsung Lama — Diduga Sistematis
Dugaan ini tidak terjadi dalam satu tahun, melinta periode 2021–2025, mengindikasikan adanya pola yang terencana dan berulang.
⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Tabel
Dasar Hukum Pasal/Isi
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 3 — Penggelapan/penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 — Prinsip kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan pendidikan
Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan Kemendikdasmen Kewajiban melaporkan data peserta didik yang akurat, dapat diverifikasi, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan
📢 **INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKDASMEN & APH DIMINTA SEGERA BERTINDAK
Masyarakat dan elemen publik mendesak:
✅ Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen — Lakukan audit menyeluruh terhadap data peserta didik, dokumen pencairan, dan laporan pertanggungjawaban BOP PKBM Sekar Arum periode 2021–2025
✅ Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) — Segera lakukan penyelidikan terkait dugaan pelaporan palsu yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis
✅ Verifikasi langsung ke lapangan — Cocokkan data siswa yang dilaporkan dengan keberadaan fisik warga belajar, dokumen pendaftaran, dan keaktifan pembelajaran
✅ Pemeriksaan terhadap Suryani, S.Pd.Aud — Selaku Kepala Sekolah/Ketua PKBM Sekar Arum yang diduga menjadi aktor utama dalam pelaporan ini, diminta memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai kesesuaian data dan penggunaan anggaran
📝 *Catatan*
“Berita ini disusun berdasarkan informasi dan data yang diterima dari sumber masyarakat dan laporan yang diterima redaksi. Angka dan dugaan ini belum merupakan putusan hukum. Suryani, S.Pd.Aud dan pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Pemeriksaan resmi dari Instansi berwenang sangat diperlukan untuk membuktikan kebenaran dugaan ini.”
Jika terbukti bahwa laporan memang sengaja dibuat tidak benar untuk memperbesar anggaran, maka hal tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat dan negara secara langsung
(tim)










