Gerebek Rumah di Ajibarang, Polisi Sita 1.138 Liter Miras Ilegal

Sahudin

BANYUMAS|| Fakta24news.id – Polisi terus berantas miras ilegal di Banyumas.

Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas menggerebek sebuah rumah milik SB (34) di Kecamatan Ajibarang, Sabtu (31/10/2026) siang. Dari penggeledahan yang dilakukan mulai jam 10.00 sampai 14.00 WIB, polisi menyita miras ilegal sebanyak *1.138,8 liter*.

Miras yang diamankan berupa tuak dalam jeriken, ciu dalam botol, dan ciu dalam galon. Selain miras, polisi juga menyita *1.100 botol kosong, 45 lembar stiker merk Arak Bali, dan satu ikat kayu bahan untuk membuat tuak.* Diduga rumah tersebut dipakai untuk produksi dan jual miras ilegal.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas produksi miras di lingkungan tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan untuk menekan peredaran miras.

“Kami tidak hanya menyita barang bukti, tapi juga memberikan edukasi kepada pemilik rumah tentang bahaya dan larangan jual miras ilegal,” ujar Kompol Willy.

Pemilik rumah diberi pembinaan agar tidak lagi memproduksi dan menjual miras.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Jangan memproduksi atau menjual miras ilegal. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi terdekat.

Dengan kegiatan rutin seperti ini, Polresta Banyumas berharap Banyumas tetap aman, sehat, dan kondusif.

 

Sahudin
Author: Sahudin

Sahudin
Polresta Banyumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with