CILACAP – Masyarakat Peduli Cilacap secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran izin praktik dan administrasi layanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan berinisial dr. FTS, Sp.OG (K). Laporan ini menyoroti sejumlah kejanggalan operasional fasilitas pelayanan kesehatan serta kepemilikan Surat Izin Praktik (SIP) yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, terlapor diduga membuka layanan medis di lima lokasi berbeda, yakni RSUD Cilacap, RSU Santa Maria, Apotek K24, RB Mitra Medika Adipala, dan RSIA Annisa. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 263 jo. PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 682 ayat (2), seorang dokter spesialis hanya diizinkan memiliki maksimal 3 SIP untuk 3 tempat praktik.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa ketiadaan papan nama praktik (plang), operasional fasilitas Rumah Bersalin yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru, hingga kejanggalan administratif buku kontrol pasien di RB Mitra Medika Adipala yang menggunakan identitas Apotek K24.
Regulasi Perubahan Status Rumah Bersalin (RB)
Berdasarkan regulasi kesehatan terbaru, izin operasional Rumah Bersalin (RB) mandiri sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya, izin khusus Rumah Bersalin diatur dalam Permenkes No. 97 Tahun 2014 dan Permenkes No. 28 Tahun 2017.
Melalui Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Klinik serta Permenkes No. 11 Tahun 2025, nomenklatur “Rumah Bersalin” telah resmi dihapuskan.
Saat ini, bentuk legal yang diakui untuk fasilitas tempat bersalin hanya terbagi menjadi dua, yakni Klinik Pratama atau Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan persalinan dengan syarat yang jauh lebih ketat (meliputi standar luas ruangan, ketersediaan dokter dan bidan penanggung jawab, fasilitas gawat darurat, farmasi, laboratorium, hingga kerja sama rujukan dengan RS PONEK). Oleh karena itu, RB Mitra Medika yang masih beroperasi tanpa alih bentuk izin dan tanpa plang praktik dinilai telah melanggar hukum.
Pelayanan Resep Obat & Dugaan
Pelanggaran di RSIA Annisa
Selain persoalan status fasilitas, investigasi lapangan juga mendapati temuan bahwa RB Mitra Medika Adipala kedapatan melayani resep obat bagi pasien. Sementara itu, pelanggaran berat juga ditemukan di RSIA Annisa Cilacap, di mana dr. FTS diduga aktif membawa dan menangani pasien-pasien umum (non-BPJS) untuk dilakukan tindakan operasi Sectio Caesarea (SC) di RSIA Annisa tanpa tercatat resmi memiliki SIP di fasilitas tersebut, yang kuat dugaan dilakukan demi meraup keuntungan pribadi.
Tanggapan, Klarifikasi Lengkap, dan Indikasi Ancaman Terlapor
Saat tim awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, staf pelayanan menyampaikan agar tim menunggu sejenak karena dr. FTS harus melayani praktik terlebih dahulu, mengingat pasien yang datang berobat dan mengecek kesehatan sudah terlihat ramai mengantre.
Dalam konfirmasi langsung di ruang kerja RB Mitra Medika pada Senin sore, 02/11/2026, dr. FTS, Sp.OG (K) kemudian memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Terlapor menyatakan bahwa tempat praktiknya di RB Mitra Medika Adipala sebenarnya sudah tutup sejak sekitar satu tahun lalu dan kondisi plang namanya sudah rusak. Ia menyebut kehadirannya di situ hanya membawa surat tugas untuk menyaring pasien risiko tinggi dan setiap hari bertugas karena dirinya adalah penanggung jawab kematian ibu se-Kabupaten Cilacap.
Ia menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang sub-spesialis obstetri ginekologi sosial (Obsos) yang tugas utamanya adalah keliling membina bidan, menurunkan angka kematian ibu, serta mengecek ke puskesmas-puskesmas atas tuntutan tugas SK Bupati.
Terlapor mengaku sudah jarang aktif praktik di luar rumah sakit besar akibat faktor usia, kondisi kesehatan yang sering sakit-sakitan, dan ingin mealkuak pemasangan ring di pembuluh darah jantungnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatannya di luar lebih banyak berupa fungsi pembinaan sosial, pengamatan, dan peninjauan faskes.
Terlapor juga menceritakan latar belakang kedekatannya dengan dunia media dan menyatakan bahwa ia sebenarnya berteman baik dengan kalangan media, namun meminta agar kegiatan operasional sosialnya tidak diganggu.
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Rumah Bersalin Mitra Medika Adipala masih beroperasi aktif melayani pasien, meskipun dalam pengakuannya dr. FTS menyatakan hanya melayani pemeriksaan USG.
Di sisi lain, proses konfirmasi tersebut diwarnai ketegangan ketika dr. FTS diduga melontarkan kalimat yang mengarah pada upaya intimidasi atau menakuti tim awak media. Dengan nada tinggi, ia sempat melontarkan pernyataan: “Adik saya ada yang di Polda Jambi, ada juga di BNN. Kalau perang, jelas nggak bakal menang,” cetusnya kepada tim awak media.
Pernyataan tersebut dinilai sarat akan unsur arogansi dan bentuk ancaman terselubung terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Desakan kepada Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) PP dan KB Kabupaten Cilacap dinilai lamban, lemah dalam pengawasan, dan terkesan membiarkan pelanggaran administratif serta hukum ini berlangsung menahun.
Masyarakat Peduli Cilacap menuntut agar Dinkes segera melakukan audit menyeluruh serta menegakkan sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap










