WAY KANAN – Fakta24news.id, Dana BOSP SD Negeri 1 Bandar Sari tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2025 bermasalah, Kamis (29/10).
Nilai pertanggungjawaban yang dinyatakan BPK tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp12.527.000,00 untuk pos Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan Sembako.
Modus: Bukti Transaksi Diduga Dibuat Sendiri
BPK melakukan metode konfirmasi langsung kepada penyedia yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban sekolah. Hasilnya fatal.
Dalam LHP BPK halaman 40-41 disebutkan secara eksplisit:
“Hasil konfirmasi ke penyedia menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban pada SD Negeri 1 Bandar Sari tidak berasal dari penyedia yang sah, antara lain berupa bukti transaksi yang dibuat sendiri dan tidak memiliki identitas penyedia yang jelas.”
Lebih jauh, BPK menemukan penyedia yang dikonfirmasi tidak menjual barang sesuai dengan item transaksi yang dipertanggungjawabkan.
Artinya, ada dugaan kuat dokumen belanja ATK dan sembako itu bukan nota asli toko, melainkan bukti yang direkayasa untuk mencairkan dan mempertanggungjawabkan dana.
Praktik ini secara jelas melanggar Permendagri 77 Tahun 2020 yang mewajibkan bukti pengeluaran harus lengkap dan sah, serta Permendikdasmen 8 Tahun 2025 Pasal 2 tentang prinsip akuntabel dan transparan.
SPJ Dikerjakan Operator, Kepala Sekolah Tetap Tanda Tangan
Temuan ini diperparah dengan temuan sistemik. BPK mengungkap di SD Negeri 1 Bandar Sari, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dilakukan oleh operator, bukan oleh bendahara secara langsung.
Pemeriksaan atas dokumen penatausahaan BOSP juga menemukan perbedaan antara Buku Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban.
Ironisnya, meski ada ketidaksesuaian itu, Kepala Sekolah tetap menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut. BPK menilai ini sebagai bukti bahwa pengawasan oleh Kepala Sekolah belum dilaksanakan secara memadai.
Ini adalah bentuk kelalaian pengawasan yang tidak bisa ditolerir. Dana BOSP yang seharusnya untuk mendukung proses belajar mengajar, mulai dari alat tulis siswa hingga kebutuhan operasional, justru dipertanggungjawabkan dengan cara yang diduga tidak sah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Way Kanan melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginstruksikan Kepala SD Negeri 1 Bandar Sari agar mempertanggungjawabkan dan menyetorkan kembali Rp12.527.000,00 ke RKUD untuk disetorkan ke Kas Negara.
Publik menunggu penjelasan terbuka: ATK dan sembako apa senilai Rp12,5 juta yang nota aslinya tidak diakui oleh penyedia? Dan mengapa sistem pengawasan internal sekolah bisa lolos begitu saja?
Berita ini disusun berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung TA 2025, bukan opini. Media Fakta24news.id membuka ruang hak jawab bagi Kepala SDN 1 Bandar Sari dan Dinas Pendidikan Way Kanan.












