Way Kanan – Fakta24news.id – Di balik gemerlap kegiatan pelatihan guru dan sosialisasi pendidikan di Kabupaten Way Kanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan praktik pembayaran honorarium tidak sesuai aturan hingga Rp67.740.000,00. Selasa (27/10)
Temuan itu tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Way Kanan TA 2025 Halaman 26-29, Lampiran 3 dan Lampiran 4.
Jika terbukti, ini bukan sekadar salah administrasi. Ini soal bagaimana uang negara untuk peningkatan mutu guru diduga diputar untuk orang dalam.
Modusnya Dua: Orang Dalam Dibayar dan Tarif Dilebihkan
KLASTER 1: Rp42.510.000,00 – NARASUMBER ASN YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBAYAR
Hasil pemeriksaan uji petik BPK atas pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menemukan pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan yang sasaran utama atau pesertanya berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang merupakan satuan kerja di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri.
Artinya, yang jadi peserta adalah guru dan pegawai dari sekolah-sekolah yang berada di bawah Disdikbud. Yang jadi narasumber juga pegawai Disdikbud. Lalu dibayar honorarium narasumber.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Perbup Way Kanan Nomor 23 Tahun 2024, honorarium narasumber tidak boleh diberikan kepada ASN internal yang memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya.
BPK menyebutnya di LHP: “Tidak sesuai ketentuan.”
Kegiatan yang masuk klaster ini:
- Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang SD
- Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang SMP
- Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan (SPMB)
- Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan
- Program Guru Penggerak
- Pelatihan Operator Jenjang SD/SMP
- Bimtek Dapodik Sarpras dan Bimtek SRA (TPPK)
KLASTER 2: Rp25.230.000,00 – TARIF NON ASN DI-MARK UP HINGGA 200%
Lebih telanjang lagi di klaster kedua. BPK menemukan pembayaran honorarium kepada narasumber Non ASN yang melebihi standar satuan harga.
Di dalam dokumen SPJ, narasumber Non ASN dibayar Rp750.000,00 per Orang/Jam (OJ).
Padahal, sesuai Perbup Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan TA 2025, tarif yang seharusnya hanya Rp250.000,00 per OJ.
Selisih Rp500.000,00 per OJ dikali puluhan OJ, menghasilkan kelebihan bayar Rp25.230.000,00.
Ini terjadi pada kegiatan:
- Pengembangan Karir Pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Diklat Jenjang)
- Honorarium Narasumber Moderator Pengelolaan Pendidikan SMP PPTK Akui,
Kadis Seharusnya Awasi
Di halaman 29 LHP, BPK menyatakan:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembayaran honorarium;
b. PPTK kegiatan honorarium dalam pelaksanaan kegiatan tidak memedomani batasan pembayaran honorarium yang diatur dalam standar harga satuan regional.
Dengan kata lain, Kepala Dinas lalai mengawasi, PPTK tidak pedomani aturan main tarif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan terkait mekanisme pengembalian uang tersebut dan siapa saja narasumber internal yang menerima.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan awak media dengan mendatangi langsung kantor dinas pendidikan Way kanan namun Kadis tidak ditempat, Konfirmasi tertulis sudah di layangkan melalui surat namun tidak ada tanggapan dari Kiki Christianto Z., S.E., M.M selaku Kadis Pendidikan Way Kanan.












