Proyek Labkesmas Way Kanan Rp16,5 Miliar Bermasalah Bangunan Belum Jadi tapi Sudah Dinyatakan 100%, Potensi Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Igbal Mega

Way Kanan – Fakta24news.id – Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, senilai Rp16,5 miliar yang dibiayai dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025, ditemukan penuh masalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Senin (26/10)

BPK Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya mengungkap, proyek strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan itu belum selesai 100%, namun telah diserahterimakan dan dibayar hampir lunas. Negara berpotensi dirugikan hingga lebih dari Rp2,2 miliar.

Dinyatakan Selesai Padahal Masih Berantakan

Berdasarkan dokumen Kontrak Nomor K-002/SPK-KES/APBD-DAK/IV.02-WK/2025 tanggal 15 Juni 2025, pekerjaan seharusnya selesai 11 Desember 2025 selama 150 hari. Kemudian di-addendum menjadi 168 hari hingga 29 Desember 2025.

Faktanya, pada akhir masa kontrak 29 Desember 2025, pekerjaan belum selesai. BPK mencatat selama pelaksanaan sudah dilakukan 3 kali Show Cause Meeting [SCM].

Pada SCM Tahap I tanggal 11 November 2025 saja deviasi keterlambatan sudah 11,24%. Per 1 Desember 2025, deviasinya membengkak menjadi 23,41%, dengan realisasi baru 70,16% dari rencana 93,57%.

Anehnya, pada 29 Desember 2025, PPK dan penyedia jasa menyurati Inspektorat, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan BPKAD bahwa pekerjaan akan selesai 31 Desember 2025. Lalu pada 31 Desember 2025, pekerjaan secara resmi dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara PHO Nomor 800/17/IV.02-WK/XII/2025 dan direkomendasikan dibayar lunas.

Kebohongan itu terbongkar saat Tim BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 5 Maret 2026, yang didampingi PPK, pelaksana, dan konsultan pengawas, serta pemeriksaan lanjutan pada 10 Maret, 16 dan 18 April 2026.

Hasilnya? Progres baru 97,24%. Foto-foto BPK per 5 Maret 2026 yang diperoleh redaksi memperlihatkan kondisi bangunan masih berantakan, penuh perancah, material berserakan, atap top floor belum selesai, plafon terbuka, serta pekerjaan arsitektur, plumbing, sanitasi, mekanikal, elektrikal, hingga sumur bor yang belum tuntas.

“Sampai tanggal 5 Maret 2026 masih terdapat sisa pekerjaan yang belum selesai meskipun pekerjaan telah diserahterimakan 100% kepada PPK dan PPK telah merekomendasikan pekerjaan untuk dibayar lunas tanggal 31 Desember 2025,” tulis BPK dalam LHP-nya.

Dua Modus Kerugian Negara: Kelebihan Bayar dan Denda Sunat

BPK menemukan dua pelanggaran finansial utama:

  1. Kelebihan Bayar Rp645,6 Juta: Berdasarkan uji petik fisik dan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan foto dokumentasi, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp302.357.896,44 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp343.285.975,74. Total Rp645.643.872,18. Kekurangan itu tersebar di hampir semua item: Persiapan, Tanah, Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektikal, Aksesori Fasad, Bangunan Penunjang dan Sumur Bor.
  2. Kekurangan Denda Keterlambatan Rp1,6 Miliar: Ini yang paling fatal. PPK hanya mengenakan denda keterlambatan 2 hari kalender [30 dan 31 Desember 2025] sebesar Rp33.020.566,00. Padahal menurut BPK, sesuai SSUK, SSKK dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa, denda seharusnya dihitung sejak 30 Desember 2025 minimal sampai pemeriksaan fisik terakhir BPK pada 18 April 2026, atau 110 hari keterlambatan. Nilai dendanya mencapai Rp1.636.154.149,86 [110 hari x 1/1000 x Rp14.874.128.635,14].

Artinya, ada kekurangan penerimaan denda ke kas daerah sebesar Rp1.603.133.583,86.

Jika ditotal, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara mencapai Rp2,24 miliar.

Rantai Pengawasan Diduga Jebol

BPK dengan tegas menyimpulkan kondisi ini melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024, serta Syarat Umum dan Khusus Kontrak.

Dalam LHP disebutkan penyebabnya berlapis:
  • Kepala Dinas Kesehatan belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pembangunan Labkesmas;
  • PPK dan PPTK terkait belum mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan kontrak;
  • Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak melaksanakan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan, menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan;
  • Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Akibatnya, pemanfaatan fasilitas laboratorium tertunda, pelayanan kesehatan masyarakat terhambat, target kinerja tidak tercapai, dan efektivitas pembangunan tidak sesuai rencana.

Saat di konfirmasi via surat kepala dinas kesehatan dengan singkat mengatakan

“Terhadap temuan LHP BPK Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Way Kanan,” tulis Srikandi

Ditanya bukti pengembalian ke kas Daerah/negara, Hj. Srikandi, S.KM., M.M. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan diam seribu bahasa…??

Catatan : Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung TA 2025 dengan nomor referensi PID9714A. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebutkan diberi ruang hak jawab.

igbal.mega
Author: igbal.mega

Iqbal Kaperwil Lampung
Iqbal 085379946363
LHP BPK tahun 2025

Share with