Miliki Aset Rp 58 Miliar, Dinas Koperasi Dan UMKM Sumut Sebut Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) Merupakan Aktifitas Illegal

Nurat

Medan // fakta24news.id

Awak Media menemukan Praktik “bank gelap” Atau Lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) karena menjalankan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi.

 

Berdasarkan hasil Tim Investigasi awak media bahwa secara badan hukum Credo Union Modifikasi (CUM) Talenta pada awalnya terbentuk pada tahun 2006 berdasarkan perkumpulan dan atau arisan Pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang berkembang diikuti oleh warga jemaat lainnya dalam lingkungan GKPS dan telah membuat anggaran dasar/anggaran Rumah Tangga yang mana pada saat ini Cum Talenta sedang dalam mengurus legalitas badan hukum.

 

Bahwa oleh karena untuk sampai dengan saat ini legalitas badan hukum CUM Talenta masih memakai legalitas GKPS padahal berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Cum Talenta ini memiliki asset lebih dari Rp 58 Milyar menurut laporan konsolidasi 31 Des 2025.

 

READ Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Awak media mendapat informasi dan kami menemukan bahwa lembaga keuangan ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) karena menjalankan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi.

 

Awak media juga mendapat informasi tersebut ada Catatan dan keterangan dari anjuran yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun Dinas Ketenagakerjaan bahwa koperasi simpan pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) tidak memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Yuliani Siregar Kadis Koperasi Dan UMKM Sumatera Utara melalui Pegawainya Andri Sebayang Pengawasan dan Pratiwi Mulya Ningrum mengatakan bahwa dirinya sudah mengecek data terkait Credit Union Modifikasi (CUM) tidak memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi.

 

“Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Modifikasi (CUM) tidak memiliki badan hukum dan izin usaha dari Kementerian Koperasi, berarti mereka melakukan aktifitas Illegal,” ungkapnya, Jum’at (23/10/20226).

(tim)

Nurat
Author: Nurat

Jhon
Kaperwil Sumut
tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with