Medan // Fakta24news.id
Proyek Pembangunan Dinas Perhubungan Terminal Belawan tanpa plank pagu dan persetujuan bangunan gedung (PBG) menimbulkan tanda tanya masyarakat dan kuat dugaan ada permainan.
Hal ini berdasarkan temuan dan informasi yang diterima awak media dilapangan saat proses pembangunannya sehingga peraturan tentang pagu serta PBG hanya berlaku pada rumah masyarakat dan Walikota Medan diminta untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Setiap masyarakat yang ingin melakukan pembangunan dianjurkan untuk mengurus PBG sebelum dilakukan pembangunan kenapa bangunan pemerintah tidak memiliki PBG dan Pagu tidak ada sangsinya”, ucap Andi warga Belawan
“Jangan peraturan itu berlaku untuk pembangunan rumah masyarakat tetapi tidak berlaku untuk bangunan instansi pemerintah dan kuat dugaan dalam proyek tersebut ada permainan”, Lanjutnya.
Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum
Kapolri Pimpin Rilis 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp 1,85 Triliun dari Kapal MT Global 168 di Belawan
Kapolri Pimpin Rilis 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp 1,85 Triliun dari Kapal MT Global 168 di Belawan
Pomdam Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Prajurit dalam Kasus Judol Cijantung
Pomdam Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran Prajurit dalam Kasus Judol Cijantung
Babinsa Koramil 0201-06/MS Dampingi Polresta Medan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V Lalang
Babinsa Koramil 0201-06/MS Dampingi Polresta Medan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V Lalang
Pelindo, DP World Foundation, dan Pemkot Medan Berkolaborasi Bangun Sekolah untuk Anak-anak Belawan
Pelindo, DP World Foundation, dan Pemkot Medan Berkolaborasi Bangun Sekolah untuk Anak-anak Belawan
Brimob Sumut Perkuat Personel Bersama Polres Sergai dalam Operasi Sarang Narkoba, 12 Orang Diamankan
Brimob Sumut Perkuat Personel Bersama Polres Sergai dalam Operasi Sarang Narkoba, 12 Orang Diamankan
Pembangunan kantor pemerintah tetap wajib memiliki PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021, seluruh bangunan gedung permanen termasuk bangunan gedung negara (BGN) atau perkantoran instansi pemerintah harus memenuhi standar teknis dan mendapatkan PBG melalui SIMBG Kementerian PUPR sebelum proses kontruksi dimulai.
Saat awak media mengkonfirmasi pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terkait izin pembangunan mengatakan, kalau bangunan pemerintah dikenakan biaya 0.
“Masalah izin pembangunan kantor pemerintah tidak dikenakan biaya atau nol jadi kalau mau lebih jelas bisa datang langsung kekantor kita dan nanti ada petugasnya”, jelas salah seorang pegawai wanita Dinas Perkimcikataru Kota Medan yang namanya tidak ingin di publikasikan.
“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang PBG dan Walikota Medan untuk segera mengevaluasi kinerja bawahannya yang melanggar standar operasional prosedur (SOP)”, tutup Andi.
Kasi bagian Aset Dinas Perhubungan Kota Medan bermarga Napitupulu saat akan dikonfirmasi awak media terkait proyek pembangunan Dinas Perhubungan Terminal Belawan tersebut tidak bersedia.
(Tim)










