Menginap Seminggu, Malah Bawa Kabur Harta Nenek: Tekab 308 Bekuk Cucu Durhaka di Gunung Sakti

Igbal Mega

TULANG BAWANG – Pepatah sayang keluarga tak berlaku bagi MAO (26). Gara-gara tak diberi pinjam motor oleh neneknya sendiri, pemuda asal Menggala ini nekat membawa kabur motor, helm, hingga HP sang nenek. Aksi cucu durhaka ini berakhir di tangan polisi.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Menggala bersama TEKAB 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga tersebut. Pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, S.E., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.

Kejadian bermula pada Senin (24/8/2026) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan III MBC, Kelurahan Menggala Kota. Saat itu, MAO yang sudah menginap di rumah korban selama satu minggu meminta izin meminjam sepeda motor Honda warna hitam milik neneknya. Namun permintaan itu ditolak.

Tak terima ditolak, saat korban tertidur siang, pelaku langsung beraksi. Korban yang terbangun kaget bukan kepalang, motor kesayangannya, helm merek SKS warna abu-abu, dan satu unit HP Nokia】 warna hitam sudah lenyap dari tempat semula.

Korban sempat mencoba menghubungi cucunya itu, namun nomornya tak aktif. Seminggu kemudian, korban justru mendapat pesan singkat dari pelaku yang berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut. Janji tinggal janji. Hingga dua bulan berlalu, motor tak kunjung kembali. Korban akhirnya melapor ke Polsek Menggala pada 21 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Menggala AIPDA Solihin, S.H., memimpin penyelidikan bersama TEKAB 308 Polres Tulang Bawang. Hasilnya, persembunyian MAO di Gunung Sakti berhasil diendus.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kerja sama anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang sehingga perkara ini dapat diungkap,” tegas Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti lengkap: 1 unit motor Honda hitam BE 6245 IT, BPKB, STNK, helm SKS abu-abu, dan HP Nokia hitam.

Saat diinterogasi, MAO mengakui semua perbuatannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga.

Polsek Menggala juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah keluarga dengan melanggar hukum.

“Setiap permasalahan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga, hendaknya diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta tetap menghormati hukum yang berlaku,” pungkasnya.

igbal.mega
Author: igbal.mega

Humas Polres Tulang Bawang
Iqbal
Humas Polres Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with