Fakta24News.id
CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias Ato (49) beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan petugas pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di depan sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok merek Magnum Filter warna hitam yang di dalamnya berisi enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 2,12 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek OPPO A16 warna silver beserta kartu SIM dan satu buah celana panjang warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil B.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya melalui hotline 110.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Cirebon agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.
Syahril












