Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Penimbunan BBM Subsidi, 195 Liter Pertalite Diamankan

Sahudin

BANYUMAS || Fakta24news.id Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Total sekitar 195 liter Pertalite diamankan dari dua pelaku yang diduga menimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) oleh Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penampungan BBM bersubsidi.

*Modus Pindah dari Tangki ke Jeriken*

Kasus pertama terungkap saat petugas menghentikan seorang pengendara motor Suzuki Thunder yang membawa keranjang berisi lima jeriken kapasitas 30 liter. Dari pemeriksaan, dua jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 60 liter, tiga lainnya kosong.

Pelaku berinisial TW diduga membeli Pertalite secara bertahap di sejumlah SPBU wilayah Bumiayu. BBM kemudian disedot dari tangki motor menggunakan selang dan dipindahkan ke jeriken.

Tak berselang lama, di lokasi berbeda yang masih di wilayah Pekuncen, petugas kembali mengamankan pengendara motor Honda Verza yang membawa lima jeriken penuh berisi sekitar 135 liter Pertalite. Modus yang digunakan sama, dibeli eceran di SPBU Bumiayu lalu dikumpulkan untuk dijual ke pengecer di Pekuncen.

Dari keterangan awal, Pertalite dibeli seharga Rp10.000 per liter dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.

*Barang Bukti dan Penegakan Hukum*

Selain total 195 liter Pertalite, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor (Suzuki Thunder dan Honda Verza), 10 jeriken, keranjang / beronjong, dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., http://M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu penyaluran yang tepat sasaran. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penimbunan, pengangkutan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini kedua perkara ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para pelaku diduga melanggar *Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah melalui *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

 

Sahudin
Author: Sahudin

Sahudin
Sahudin
Polresta Banyumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with