VIRAL! Kantor Kades Indrayaman Batu Bara Terendam Banjir, Pelayanan Lumpuh dan Warga Soroti Kinerja Kades Kholilu Rahman

Nurat

Talawi, Batubara // fakta24news.id

 

Dari hasil investigasi tim awak media, terlihat air keruh dengan ketinggian se-lutut orang dewasa merendam halaman kantor di Jalan Pinang Baris Dusun X, koordinat 3.334671, 99.453477. Papan informasi BPD, LPM, PKK, hingga plang TK/PKK Desa Indrayaman tampak terendam. Aktivitas pelayanan publik diduga lumpuh total. Medan. 28/10/2026

 

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya darurat dari Pemerintah Desa seperti penyedotan air, pengamanan arsip dan aset penting, maupun pendirian posko.

 

Warga Pertanyakan Mitigasi Banjir :

 

Banjir di Dusun X disebut warga bukan kali pertama. Setiap musim hujan dan banjir rob, kawasan pesisir Selat Malaka itu selalu menjadi langganan.

 

“Setiap tahun kantor desa selalu terendam. Tidak ada tanggul, drainase pun tidak pernah diperbaiki. Kemana kepedulian pemerintah desa?” ujar seorang warga Dusun X yang enggan disebut namanya kepada salah satu media

Desa Indrayaman dengan luas 145,217 hektar memang berada di zona rawan banjir rob dan curah hujan tinggi. BMKG pada 28/10/2026 sendiri telah mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Selat Malaka bagian utara.

 

Di tengah kantor yang terendam, warga juga menyoroti kondisi kantor yang terkesan tidak terawat dan mempertanyakan transparansi pengelolaan APBDes.

 

Papan informasi APBDes yang terlihat kusam serta minimnya infrastruktur pencegahan banjir memicu dugaan lemahnya perencanaan anggaran untuk mitigasi bencana dan perawatan fasilitas publik.

 

 

“Kantor desa saja terendam dan tidak terurus, bagaimana pembangunan untuk warga? Kami minta Camat Talawi dan Inspektorat turun untuk audit,” tegas warga lain.

 

 

Hingga rilis ini diterbitkan, Katakabarnews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada :

 

1. Kepala Desa Indrayaman, Kholilu Rahman

2. Camat Talawi

3. BPBD Kabupaten Batu Bara

4. Dinas PMD Kabupaten Batu Bara

 

http://Katakabarnews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kami mendorong Inspektorat dan Aparat Penegak

Hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Nurat
Author: Nurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with