Namlea,fakta24news.id//Telah dilaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (SPKO) Kerukunan Masyarakat Adat Nusantara (Kermahudatara) Kabupaten Buru, pada Rabu (21/10/2026) bertempat di Sekretariat Kermahudatara Kabupaten Buru. Minggu,25/10/2026.
Penyerahan SPKO tersebut diserahkan langsung oleh Suwarno Wahib, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buru.
Dalam sambutannya, Suwarno Wahib menyampaikan penyerahan ini sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan ormas :
“Penyerahan ini diberikan kewenangan ormas untuk menerima surat SPKO kepada para pengurus Kerukunan Masyarakat Hukum Adat, Kermahudatara yang ada di Kabupaten Buru, selanjutnya kami dari Dinas Kesbangpol menitipkan, setelah Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi (SPKO) ini kami serahkan kepada para pengurus, dalam hal ini akan kami sampekan : pertama, SPKO ini merupakan suatu identitas atau keterangan resmi yang diberikan kepada pengurus, tentunya bila ada satu kepentingan yang bersifat untuk mengerahkan masyarakat, dalam arti untuk mungkin berbau dengan konspirasi masyarakat adat ya, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah terlebih dulu, terutama dari pihak keamanan, semoga dengan adanya penyerahan SPKO ini bisa dipergunakan dengan baik. Yang kedua, dengan adanya Kerukunan Hukum Adat Nusantara ini, sebisa mungkin berkoodinasi dan membantu pemerintah didalam menjalankan pembangunan, karena saya yakin pembangunan atau perencanaan Pemerintah seperti apapun tidak akan tercapai dengan baik tanpa ada campur tangan dan Keikut sertaan masyarakat dan salah satunya adalah Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara ini,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Kesbangpol 4 orang, Ketua Ahmad Tamsir Waekabo beserta seluruh pengurus dan beberapa anggota, Pembawa acara Sekretaris umum Wilem Batuwael. Setelah selesai penyerahan SPKO dan sambutan dari Suwarno Wahib dari Kesbangpol, acara ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh M. Taib Tasalissa yang juga mengemban tugas sebagai wakil sekretaris di organisasi tersebut.
Dengan telah diserahkan SPKO ini, Kermahudatara Kabupaten Buru secara resmi telah tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.
SEKILAS PANDANG KERMAHUDATARA
Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) adalah organisasi kemasyarakatan nirlaba yang dibentuk oleh tokoh – tokoh adat se-Nusantara.
Tujuan utamanya adalah :
1. Melestarikan Adat dan Budaya :
Menjaga nilai – nilai luhur, kearifan lokal, dan moral adat agar tidak hilang tergerus perkembangan zaman modern dan teknologi, terutama bagi generasi muda.
2. Mensejahterakan Masyarakat Desa :
Turut serta mensejahterakan masyarakat desa melalui penerapan hukum adat serta mengawasi dan melindungi sumber daya alam di desa.
3. Memperkuat Kelembagaan Adat :Â
Meningkatkan peran Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra kerja pemerintah desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, serta mendorong pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah yang melindungi masyarakat hukum adat.
4. Memperkokoh NKRI : Menggerakkan budaya untuk kesejahteraan bangsa dalam bingkai NKRI yang beranekaragam suku, ras, dan budaya.
Organisasi ini berjenjang dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) hingga ke tingkat Kabupaten/Kota, dan aktif melakukan audiensi, festival seni budaya nasional, serta sinergi dengan pemerintah daerah. ( Anny )
