Keterangan 3 Saksi Penggugat Sidang SHM 519 PN Namlea

Anny Suparni

Namlea,Fakta24news.id//Sidang lanjutan sengketa tanah SHM 519 di Pengadilan Negeri Namlea, pada Jumat ( 23/10/2026 ) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat. Sabtu,24/10/2026.

 

1. Saksi Pertama, Suparman Yeri

Dia menjual berdasarkan kuasa dari Sujadi. Kepemilikan objek sengketa adalah tanah transmigrasi, untuk bukti berupa surat seperti Surat Hak Milik (SHM)tidak ada, Sujadi hanya mengklaim, karena objek sengketa dia yang mengolah, Sujadi keluar dari Savanajaya dari tahun 1998 sampai sekarang tidak pernah datang lagi. Suparman membantah kalau dirinya mendapat uang Rp 60 juta sebagaimana bukti yang diajukan Penggugat, Suparman hanya diberi Vee penjualan, kemudian sisanya ditransfer ke rekening Sujadi oleh Murjaningsih, saat pengacara Tergugat menanyakan berapa jumlah uang Vee yang diterimanya, dia menjawab : “sudah lupa,” Suparman tidak mengetahui kalau ada surat tahun 2024 yang menerangkan objek sengketa adalah milik Suhadi.

2. Saksi Kedua, Diro Utomo

Dia mengetahui bahwa objek sengketa adalah milik Sujadi karena Sujadi yang mengolah dan sudah diberi SHM tapi tidak tahu nomor SHM nya, namun keterangan Diro terbantahkan dengan surat tahun 2021 dimana Diro menandatangani surat tersebut yang isinya objek sengketa belum ada SHM, menurut Diro tanah di Savanajaya dibongkar oleh Tapol seperti kerja paksa, namun pada saat pembagian tanah oleh Dirjen Transmigrasi diberikan secara acak atau diundi, Sujadi sudah tinggalkan desa Savanajaya sekitar tahun 1997, dan sampai sekarang tidak pernah kembali.

3. Saksi ketiga, Endang Duriti.

Tanah Sujadi berbatasan dengan tanah bapaknya, tanah bapaknya sudah ada SHM, menurutnya SHM milik bapaknya berbatasan dengan Sujadi, Sujadi sudah meninggalkan desa Savanajaya dari tahun 1990 an sampai sekarang tidak pernah kembali lagi. Pembagian SHM atau ada petugas datang ukur di objek sengketa maupun di lahan bapaknya dia tidak mengetahui.

 

Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis, 29/10/2026 dengan agenda masih mendengarkan saksi dari pihak Penggugat. ( Tim )

anny.suparni
Author: anny.suparni

Anny Fakta24news
Sidang PN Namlea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with