Fakta24news.id – Pacitan, Bupati Pacitan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Bupati pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pacitan terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Bupati meminta agar penetapan prioritas anggaran dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Saya berharap APBD Tahun Anggaran 2027 mampu mengakomodasi kebutuhan dan prioritas masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Menurut Bupati, penyusunan APBD 2027 telah diselaraskan dengan visi, misi, serta program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan Tahun 2025-2029.
Ia menekankan bahwa anggaran daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan pemerintah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata melalui peningkatan pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan warga, dan penguatan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pacitan atas saran, masukan, serta kritik yang disampaikan selama pembahasan Raperda APBD 2027.
Ia menilai, kerja sama antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Bupati juga berharap komunikasi konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga, terutama dalam menghadapi keterbatasan anggaran dan berbagai kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan.
Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, Raperda APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap pelaksanaan APBD 2027 dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno









