Fakta24News.id, Aceh Utara – Kapolsek Baktiya, Polres Aceh Utara, Iptu Fery Suyatna, S.A.P., mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai permasalahan dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Sabtu (24/10/2026)
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Polsek Baktiya meningkatkan pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat komunikasi antara polisi dan masyarakat.
Fery mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas, persoalan keamanan di lingkungan tempat tinggal, serta informasi mengenai pelayanan dan kinerja kepolisian di jajaran Polsek Baktiya.
“Silakan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila mengetahui adanya permasalahan maupun potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” demikian imbauan Kapolsek Baktiya dalam informasi layanan pengaduan yang disampaikan kepada masyarakat.
Untuk memudahkan akses pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Kapolsek Baktiya melalui nomor 0852-6001-2074. Sementara itu, layanan Polsek Baktiya dapat diakses melalui nomor 0851-9910-9539.





