Kode Etik

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Fakta24news.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.Belajar Koding

 

Wartawan Fakta24news DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

 

Wartawan Fakta24news, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Fakta24news .

 

Wartawan Fakta24news wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public

 

Wartawan dan Staf Perusahaan Fakta24news wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

 

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan fakta24news atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Fakta24news melalui surat elektronik ke:Cari Konselor

 

HP/WA: 085624624304

Email: faktaduaempatindonesia@gmail.com

Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Fakta24news

 

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Fakta24news, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

 

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: faktaduaempatindonesia@gmail.com, admin@fakta24news.id, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.Konsultan Hukum

 

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media Fakt24News.id atau PT FAKTA DUA EMPAT INDONESIA, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ditetapkan di Bandung Jawa Barat

 

Tanggal 23 Agustus 2023

 

ttd

 

Pimpinan Perusahaan

Share with