Pasuruan,/Fakta24News.id – Untuk meningkatkan animo masyarakat Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan, dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jawa Timur UPT Pasuruan terus memassifkan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung selama dua bulan, dimulai pada tanggal 1 Oktober 2026 dan akan berakhir pada 30 November 2026 mendatang. Berbagai upaya edukasi dilakukan agar informasi ini sampai kepada masyarakat luas.
Seperti yang terlihat hari ini, beberapa personel Bapenda Jatim UPT Pasuruan tampak membagikan brosur dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di depan Stasiun Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, petugas juga mendatangi pangkalan ojek online untuk memberikan pemahaman tentang manfaat dan keringanan yang didapatkan melalui program pemutihan ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Hasan, seorang warga yang melintas di lokasi. Setelah mendapatkan brosur dan penjelasan dari petugas, ia mengaku baru mengetahui adanya program pemutihan pajak tersebut.
“Saya baru tahu kalau ada pemutihan dan segera akan membayar pajaknya,” ujar Hasan dengan antusias.
Sementara itu, saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan, Adi Firmansyah, salah satu tim dari Bapenda Jatim UPT Pasuruan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Bapenda Provinsi Jawa Timur.
“Kami sedang melaksanakan perintah dari Bapenda Provinsi untuk memberikan sosialisasi dengan berbagai kegiatan, dengan harapan masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu, sehingga animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat,” jelas Adi Firmansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga Pasuruan yang selama ini telah taat membayar pajak.
“Saya ucapkan terima kasih kepada warga Pasuruan yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor dan yang belum, untuk segera membayar dan memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya program pemutihan yang memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan sanksi administratif, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.


