Jelang Sertijab, Hj. Desi dan H. Furqon Soroti Transparansi Aset Desa: Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

Rastim

Sukatani, Fakta24news.id. Menjelang proses Serah Terima Jabatan (Sertijab), isu transparansi pengelolaan aset desa mengemuka dan menjadi sorotan utama di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kepala Desa Terpilih, Hj. Desi Kurniati Malik, SH, bersama Sekretaris Desa, H. Furqon Haerudin, dengan tegas mendesak agar data terkait aset desa dibuka secara transparan kepada publik.

​Desakan ini sebagai langkah awal yang krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

​Hj. Desi Kurniati Malik, SH, selaku Kades Terpilih, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai aset desa merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat di awal masa kepemimpinannya.

​“Transparansi pengelolaan aset desa, baik itu menyangkut data Tanah Kas Desa (TKD) maupun BUMDes, adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sukamulya,” ujar Hj. Desi saat memberikan keterangan di Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Menambahkan hal tersebut, Sekretaris Desa terpilih, H. Furqon Haerudin, menegaskan bahwa ada 4 poin krusial yang wajib dibuka secara rinci dan transparan dalam Berita Acara Sertijab demi kelancaran masa peralihan pemerintahan desa:

  1. ​Aset Desa: Inventarisasi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan operasional, cator, mobil siaga, hingga inventaris kantor desa.
  2. ​Tanah Kas Desa (TKD) / Tanah Bengkok: Menyoroti luas riil, status sewa, siapa penggarapnya, hingga ke mana aliran hasil sewa tersebut bermuara.
  3. ​BUMDes: Membuka kondisi keuangan secara utuh, modal penyertaan dari desa, daftar utang-piutang, serta unit aset yang dikelola oleh BUMDes.
  4. ​APBDes & Kewajiban: Memperjelas sisa anggaran tahun berjalan, tanggungan utang desa, serta program-program pembangunan yang belum tuntas dikerjakan.

​Dengan dibukanya 4 poin krusial ini secara terang-terangan sebelum Sertijab dilaksanakan, diharapkan potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah, sekaligus memastikan roda pemerintahan Desa Sukamulya ke depan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.

 

Rastim
Author: Rastim

Arpan
Teman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with