Oleh: Bayu Hengki Batuwael, S.E., M.M., C.SA., CPP
Mahasiswa Ilmu Hukum | Investigator dan Paralegal LBH Bintang Sembilan Nusantara
Jakarta_Fakta24news.id, Dugaan penyalahgunaan sistem pengawasan atau penyadapan yang menyeret nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian merupakan persoalan serius bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang melakukan, siapa yang menjadi sasaran, atau kepentingan apa yang berada di balik tindakan tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah kewenangan negara telah digunakan sesuai hukum, atau justru berubah menjadi alat untuk mengawasi pihak lain di luar batas kewenangan yang sah?
Kasus yang dikaitkan dengan dugaan pengawasan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya menjadi perhatian publik karena menyentuh dua wilayah sensitif, yakni keamanan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Namun, besarnya perhatian publik tidak boleh membuat proses hukum kehilangan objektivitas. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti, prosedur, dan mekanisme peradilan yang sah. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian, tetapi tidak boleh pula ada upaya menutup-nutupi persoalan atas nama kepentingan institusi.
Dari perspektif hukum, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji apakah prinsip negara hukum benar-benar berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang pernah atau sedang memiliki kekuasaan.
Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan penyelenggara negara harus berlandaskan hukum, bukan kehendak pribadi, kepentingan kelompok, ataupun kekuatan jabatan.
Prinsip negara hukum mengandung makna bahwa tidak ada individu maupun institusi yang berada di atas hukum. Jabatan tinggi, kedekatan dengan pusat kekuasaan, pengalaman dalam institusi keamanan, maupun penguasaan terhadap informasi strategis tidak dapat menjadi alasan untuk memperoleh kekebalan hukum.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan sistem pengawasan, prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten. Jika terdapat dugaan bahwa kewenangan pengawasan digunakan tanpa dasar hukum atau melampaui tujuan yang diperbolehkan, tindakan tersebut harus diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya perintah, persetujuan, pembiaran, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak lain. Penelusuran tersebut tentu harus didasarkan pada bukti, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
Di sinilah ukuran supremasi hukum diuji. Penegakan hukum tidak boleh hanya tegas terhadap masyarakat biasa, tetapi menjadi ragu ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki jabatan, pengaruh, atau jaringan kekuasaan.
Hukum justru harus menunjukkan keberaniannya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Sebab, jika hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara pihak yang kuat dapat menghindari pertanggungjawaban, maka negara hukum hanya akan menjadi slogan konstitusional.
Pengawasan Negara Harus Memiliki Batas Hukum
Dalam negara modern, kegiatan intelijen, penyadapan, dan pengumpulan informasi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional. Negara membutuhkan informasi untuk mencegah ancaman, melindungi kepentingan publik, serta memastikan stabilitas nasional.
Namun, kebutuhan tersebut tidak berarti negara memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengawasi siapa pun.
Penyadapan dan pengumpulan informasi merupakan tindakan yang berpotensi membatasi hak privasi seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda seseorang. Perlindungan konstitusional ini menunjukkan bahwa keamanan nasional dan hak privasi tidak seharusnya dipertentangkan secara mutlak. Keduanya harus ditempatkan dalam keseimbangan berdasarkan hukum.
Negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pengawasan secara sewenang-wenang.
Apabila suatu sistem pengawasan digunakan tanpa kewenangan yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur internal. Hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang lebih luas, termasuk menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan pertanggungjawaban pejabat negara.
Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan sistem yang diduga terlibat, siapa yang berwenang mengaksesnya, untuk kepentingan apa sistem tersebut digunakan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya dijalankan.
Jangan Berhenti pada Pelaksana Teknis
Salah satu persoalan penting dalam perkara yang melibatkan sistem dan kewenangan institusional adalah kecenderungan menyederhanakan masalah dengan menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan oknum.
Pernyataan bahwa suatu tindakan merupakan perbuatan oknum dapat menjadi penjelasan awal. Akan tetapi, pernyataan itu tidak boleh sekaligus menjadi kesimpulan akhir yang menutup pemeriksaan terhadap kemungkinan kelemahan sistem dan tanggung jawab institusional.
Dalam perkara yang berkaitan dengan teknologi pengawasan, tindakan seseorang perlu dilihat dalam konteks sistem yang digunakan, akun yang memiliki akses, prosedur pemberian kewenangan, perangkat yang dipakai, serta kemungkinan adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menjawab siapa yang mengoperasikan perangkat. Penegak hukum juga harus menelusuri siapa yang memberikan akses, siapa yang menyetujui penggunaan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan apakah terdapat pihak yang memerintahkan atau memperoleh manfaat dari tindakan itu.
Tentu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena jabatan atau kedudukannya. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti mengenai perbuatan, kesalahan, keterlibatan, dan unsur pidana yang relevan.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh digunakan untuk menghindari penelusuran terhadap pihak-pihak yang secara faktual memiliki peran dalam rangkaian peristiwa.
Dengan demikian, penyebutan istilah oknum harus diikuti pembuktian yang transparan. Apakah benar tindakan itu sepenuhnya merupakan inisiatif individu? Apakah terdapat kelemahan pengawasan internal? Apakah ada penyalahgunaan akses? Atau justru terdapat pola kerja yang lebih luas?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang profesional, objektif, dan dapat diuji.
Jejak Digital Harus Menjadi Kunci Pembuktian
Perkara yang melibatkan sistem teknologi informasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan keterangan lisan. Bukti digital harus menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Apabila benar terdapat penggunaan sistem pengawasan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan forensik digital secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut setidaknya mencakup riwayat akses pengguna, waktu penggunaan, perangkat yang terhubung, perubahan data, pemindahan informasi, serta aktivitas penghapusan atau perubahan rekaman digital.
Riwayat akses atau access log dapat membantu mengidentifikasi siapa yang menggunakan sistem dan kapan penggunaan dilakukan. Sementara itu, pemeriksaan perangkat elektronik dapat membantu menjelaskan hubungan antara aktivitas sistem, komunikasi antarpihak, dan kemungkinan perpindahan data.
Jika terdapat dugaan penghapusan data, penyidik perlu menguji apakah penghapusan tersebut dilakukan secara sengaja, kapan tindakan itu terjadi, siapa yang melakukannya, dan apakah data masih dapat dipulihkan melalui metode forensik yang sah.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody. Setiap perangkat dan data digital harus didokumentasikan sejak pertama kali diamankan, termasuk siapa yang memegang, memeriksa, menyalin, dan mengolahnya.
Tanpa prosedur tersebut, keabsahan dan integritas bukti dapat dipersoalkan. Oleh karena itu, pemeriksaan forensik harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik juga perlu memahami bahwa pengumpulan bukti digital bukan sekadar persoalan teknis. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menentukan apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan benar terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung.
Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab secara Terbuka
Untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh, terdapat lima pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh aparat penegak hukum.
Pertama, siapa yang memberikan perintah atau persetujuan?
Penyidik perlu memastikan apakah penggunaan sistem merupakan inisiatif individu atau dilakukan berdasarkan perintah, persetujuan, maupun koordinasi dengan pihak lain. Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk mengungkap struktur tanggung jawab dalam perkara.
Kedua, siapa saja yang memiliki akses terhadap sistem?
Daftar pengguna, tingkat kewenangan, riwayat akses, dan perubahan hak akses harus diperiksa. Tujuannya adalah memastikan siapa yang secara teknis dan administratif dapat menggunakan sistem tersebut.
Ketiga, apakah informasi yang diperoleh pernah dipindahkan atau diberikan kepada pihak lain?
Jika terdapat data yang dikumpulkan, penyidik harus menelusuri apakah data tersebut hanya tersimpan dalam sistem atau pernah disalin, dikirimkan, diperlihatkan, maupun dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Keempat, siapa yang memerintahkan atau melakukan penghapusan data?
Jika penghapusan benar terjadi, penyidik harus menguji waktu, metode, pelaku, dan tujuannya. Penghapusan data dapat memiliki berbagai penjelasan, sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti tanpa pemeriksaan.
Kelima, apakah terdapat keterlibatan pihak di luar pelaksana teknis?
Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sepanjang didukung petunjuk dan bukti yang sah. Penelusuran ini bukan untuk membangun spekulasi politik, melainkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap.
Lima pertanyaan tersebut penting agar penyidikan tidak berhenti pada kesimpulan yang terlalu sederhana. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal mengenai bagaimana suatu sistem dapat digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Jangan Terjebak pada Spekulasi Politik
Perkara yang menyentuh lingkaran kekuasaan hampir selalu memunculkan berbagai spekulasi. Ada kemungkinan publik menghubungkannya dengan persaingan politik, konflik internal, perebutan pengaruh, atau operasi intelijen tertentu.
Namun, semua dugaan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Tidak tepat menyimpulkan adanya konflik antarkelompok kekuasaan atau operasi politik tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Dalam negara hukum, opini publik boleh kritis, tetapi tidak boleh menggantikan proses pembuktian. Analisis politik dapat digunakan untuk memahami konteks, tetapi penentuan kesalahan pidana harus tetap berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang sah.
Sikap kritis justru harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aparat penegak hukum bekerja secara independen, apakah proses penyidikan dilakukan tanpa intervensi, dan apakah seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum?
Publik tidak membutuhkan narasi yang sensasional. Publik membutuhkan proses hukum yang dapat dipercaya.
Pengawasan Eksternal Diperlukan
Apabila perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di dalam institusi penegak hukum, pengawasan internal tetap penting. Namun, pengawasan internal saja belum tentu cukup untuk membangun kepercayaan publik.
Mekanisme pengawasan eksternal dapat dipertimbangkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan penyelenggaraan institusi negara. Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandatnya terhadap kepolisian. Komnas HAM dapat memberikan perhatian apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam ruang lingkup kewenangannya.
Apabila terdapat dampak terhadap kerja jurnalistik atau kebebasan pers, Dewan Pers juga dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya.
Pelibatan lembaga-lembaga tersebut bukan berarti mengambil alih kewenangan penyidik atau mengintervensi proses peradilan. Tujuannya adalah memastikan adanya akuntabilitas, perlindungan hak, dan pengawasan yang proporsional.
Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa semuanya telah ditangani secara internal. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat adanya keterbukaan, konsistensi, dan kesediaan institusi untuk diperiksa.
Menjaga Praduga Tak Bersalah Tanpa Melemahkan Kritik
Satu hal yang harus dijaga dalam menyikapi perkara ini adalah asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka, apabila telah dilakukan secara sah, bukan berarti orang tersebut telah terbukti bersalah. Status tersangka menunjukkan adanya dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan.
Karena itu, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan atau opini harus dilakukan secara hati-hati. Istilah seperti terduga, tersangka, diperiksa, ditahan, atau ditangkap memiliki makna hukum yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.
Demikian pula, setiap ketentuan pidana yang digunakan harus dipastikan relevan dengan waktu peristiwa, unsur perbuatan, dan aturan yang berlaku. Penentuan pasal bukan sekadar mencantumkan nomor undang-undang, tetapi harus disertai penjelasan mengenai unsur yang diduga terpenuhi.
Kritik terhadap proses hukum tetap dapat disampaikan secara tegas tanpa harus menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Justru, sikap tersebut menunjukkan bahwa kritik dibangun berdasarkan prinsip hukum, bukan sentimen politik atau prasangka pribadi.
Momentum Memperbaiki Tata Kelola Kewenangan
Terlepas dari bagaimana hasil akhir penyidikan, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan teknologi pengawasan di lingkungan negara.
Penggunaan sistem yang memiliki kemampuan mengumpulkan informasi harus dilengkapi aturan akses yang ketat, pencatatan aktivitas yang tidak mudah diubah, pembatasan kewenangan berdasarkan tugas, serta audit berkala.
Setiap penggunaan sistem harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Harus ada mekanisme persetujuan sesuai ketentuan hukum, pembatasan terhadap pihak yang dapat mengakses data, serta prosedur pengamanan dan penghapusan informasi.
Selain itu, perlu dipastikan bahwa penggunaan teknologi pengawasan tidak berkembang menjadi instrumen untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau persaingan kekuasaan.
Teknologi pada dasarnya bersifat netral. Dampaknya ditentukan oleh siapa yang mengendalikan, untuk tujuan apa digunakan, dan seberapa kuat mekanisme pengawasannya.
Tanpa tata kelola yang baik, teknologi yang semula dirancang untuk mendukung keamanan justru dapat berubah menjadi sumber penyalahgunaan kewenangan.
Supremasi Hukum Harus Berani Menghadapi Kekuasaan
Dugaan penyalahgunaan sistem pengawasan yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat kepolisian bukan hanya perkara individual. Peristiwa ini harus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjalankan prinsip supremasi hukum, melindungi hak konstitusional, dan memastikan setiap kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab.
Penyidikan harus dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis bukti. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena jabatan, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dikorbankan demi memenuhi tekanan opini publik.
Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya perintah, penyalahgunaan akses, perpindahan data, penghapusan informasi, dan keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap menghormati hak setiap orang dan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga perlu mengawal perkara ini secara kritis, bukan dengan menyebarkan spekulasi, melainkan dengan menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa cepat seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau seberapa keras pernyataan pejabat disampaikan kepada publik. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah kebenaran terungkap, bukti diuji secara sah, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan hak setiap orang tetap dilindungi.
Sebab, hukum tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi kekuasaan. Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan sekaligus pelindung masyarakat.
Hukum yang hanya berani menghadapi orang kecil, tetapi gentar ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, bukanlah supremasi hukum. Itu hanyalah kekuasaan yang sedang mengenakan pakaian hukum.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh dugaan dalam perkara yang dibahas harus tetap diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pidana pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



