Dugaan Pungli Di Man 1 Aceh Besar — Kepala Madrasah Diduga Pungut Uang Bangunan, Seragam, LKS, dan Biaya Lainnya

Nurat

Aceh // Fakta24news.id

Sejumlah wali murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Besar melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Nama Arjuna, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala MAN 1 Aceh Besar beserta jajarannya disebut terlibat dalam praktik penarikan berbagai jenis biaya yang diduga tidak sesuai ketentuan.

📌 *Jenis Pungutan yang Diduga Dilakukan*

*Berdasarkan informasi yang diterima dari wali** *murid, pungutan yang dimaksud meliputi* :

– 🏫 Uang Pembangunan / Bangunan — Ditarik secara berkala

– 👕 Uang Seragam Sekolah — Dengan nominal yang ditetapkan sekolah dan wajib dibeli melalui pihak tertentu

– 📚 Uang LKS (Lembar Kerja Siswa) — Ditarik setiap semester tanpa kebebasan memilih

– 📋 Berbagai Pungutan Lain — Yang tidak tercatat dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)

⚠️ Pungutan-pungutan ini diduga bersifat wajib, sehingga wali murid merasa terbebani dan takut anaknya diperlakukan berbeda jika tidak membayar.

⚖️ *Aturan Kemenag yang Diduga Dilanggar*

Tabel

 

Ketentuan Isi Aturan

Permenag No. 9 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Madrasah Melarang pungutan wajib yang membebani masyarakat, kecuali yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

Surat Edaran Kemenag RI No. 5 Tahun 2022 tentang Larangan Pungutan di Lingkungan Madrasah Negeri Secara tegas melarang pungutan seragam, LKS, dan uang pembangunan yang bersifat wajib. Sumbangan sukarela tidak boleh ditetapkan nominal dan tidak boleh dijadikan syarat

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan kebebasan keyakinan

Peraturan Menteri Agama terkait Dana BOS/BOP Madrasah Semua biaya yang berkaitan dengan kegiatan belajar harus berasal dari alokasi resmi; pungutan kepada siswa dilarang kecuali atas persetujuan rapat komite sekolah dan bersifat murni sukarela tanpa target nominal

❓ Pertanyaan Mendesak yang Belum Terjawab

✅ Apakah pungutan tersebut disetujui dalam rapat komite madrasah?

✅ Jika disetujui, apakah benar-benar sukarela atau dipaksakan?

✅ Ke mana aliran dana yang terkumpul? Apakah ada laporan pertanggungjawaban terbuka?

✅ Mengapa seragam dan LKS wajib dibeli melalui pihak yang ditentukan sekolah — ada kerja sama khusus?

✅ Apakah wali murid yang tidak mampu diberikan kebebasan untuk tidak membayar?

📢 *Masyarakat Meminta* :

🔹 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar segera lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan ini

🔹 *Arjuna, S.Pd., M.Pd.* selaku Kepala MAN 1 Aceh Besar diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis, nominal, dan penggunaan dana yang dipungut

🔹 Jika terbukti pungutan bersifat wajib dan tidak sesuai aturan, segera kembalikan dana kepada wali murid dan proses sesuai ketentuan

🔹 Transparansi penuh — buka laporan keuangan madrasah, RAPBS, dan bukti-bukti pertanggungjawaban

📝 *Catatan Redaksi*

“Berita ini berdasarkan informasi dan laporan dari wali murid. Dugaan ini belum merupakan kesimpulan bersalah. Pihak MAN 1 Aceh Besar dan Bapak Arjuna, S.Pd., M.Pd. memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan resmi dari Kementerian Agama sangat diperlukan untuk memverifikasi kebenaran informasi ini.

 

(tim)

Nurat
Author: Nurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with